Dinilai Ancaman Bagi Demokrasi, Aliansi Masyarakat Sipil Tolak RKUHP - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Dinilai Ancaman Bagi Demokrasi, Aliansi Masyarakat Sipil Tolak RKUHP

Suasana aksi penolakan terhadap RKUHP (Foto: Sulut24/fn) 

Sulut24.com, MANADO - Aliansi masyarakat sipil tolak RKUHP menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak pengesahan RKUHP menjadi Undang-undang. Aksi tersebut digelar di kawasan tugu Zero Point Manado, Selasa (6/12/2022). 

Aliansi masyarakat sipil tolak RKUHP  menilai bahwa ada bahaya besar yang akan datang ketika RKUHP  disahkan dan beresiko pada masyarakat karena nantinya akan terjadi pembungkaman kebebasan berpendapat oleh pemerintah. 

"Demokrasi adalah bagaimana kita mendapatkan kebebasan berekspresi, RKUHP ini akan membungkan kebebasan berekspresi masyarakat. Maka masyarakat harus mempunyai kesadaran kolektif untuk menolak pengesahan RKUHP," ucap salah seorang orator aksi. 

Selain itu, RKUHP juga dinilai mengancam tugas-tugas jurnalistik karena terdapat 17 pasal yang rawan dan berpotensi menjerat wartawan ke jeruji besi. 

Yuan selaku koordinator aksi mengatakan bahwa Aliansi masyarakat sipil tolak RKUHP akan terus menyuarakan terkait penolakan terhadap RKUHP dan mendesak DPR RI untuk mencabut RKUHP. 

"RKUHP sangat bertentangan dengan demokrasi, karena ada pasal-pasal yang membatasi ruang demokrasi," ucapnya. 

Diketahui, penolakan terhadap RKUHP tidak hanya datang dari aktivis dan jurnalis, tetapi juga pihak-pihak lain yang merasa dirugikan dengan adanya RKUHP ini diantaranya Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). 

PHRI menilai bahwa Pasal 415 RKUHP mengenai ancaman pidana bagi pasangan belum menikah yang check in atau menginap di hotel akan memberikan pengaruh negatif terhadap sektor perhotelan. (fn)