Pulihkan Ekonomi Sulut, ODSK Beri Diskon Pajak Ranmor Hingga 100 Persen - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Pulihkan Ekonomi Sulut, ODSK Beri Diskon Pajak Ranmor Hingga 100 Persen

Sulut24.com, MINSEL - Ini kabar gembira bagi para wajib pajak kendaraan bermotor (ranmor) di  Sulawesi Utara (Sulut). 

Dalam rangka pemulihan perekonomian masyarakat di daerah 'Nyiur Melambai' ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sejak 1 November 2022 lalu dan hingga 30 Desember 2022 mendatang, memberikan keringanan pajak ranmor yang benar-benar berpihak pada rakyat.

Kebijakan tersebut digulirkan sebagai salah satu bentuk dukungan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE dan Wakil Gubernur Drs. Steven Kandouw (ODSK) terhadap upaya pemulihan ekonomi rakyat lewat program keringanan pajak 'High Five'.

Apa saja keringanan Pajak High Five itu? Program ini meliputi keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembebasan Denda PKB.

Ada juga keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Keringanan Progresif, dan Diskon PKB.

"Para wajib pajak ranmor di daerah ini dapat memanfaatkan program keringanan pajak High Five ini hingga 30 Desember 2022 mendatang," tutur Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Minsel, William Niklas Silangen, S.Sos, M.Si saat ditemui wartawan, Kamis (22/12/2022).

Silangen pun berharap, para wajib pajak ranmor, khususnya yang beroperasi di wilayah Minsel, dapat segera memanfaatkan peluang emas tersebut.

Lebih jauh ia menjelaskan, keringanan PKB dengan ketentuan ranmor pribadi milik orang pribadi atau badan yang telah lewat, jatuh tempo dan belum membayar PKB diberikan keringanan dan pengurangan, dihitung menurut umur atau lamanya tidak membayar.

"Untuk pokok pajak ranmor tahun berjalan, dibayar seluruhnya. Sementara untuk tahun ke-2 mendapat keringanan dan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak," jelasnya.

Untuk tahun ke-3 mendapat keringanan dan pengurangan sebesar 60 persen dari pokok pajak.

"Untuk tahun ke-4 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 70 persen dari pokok pajak," terang alumni Fakultas Ekonomi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) tahun 1999 tersebut.

Untuk tahun ke-5 mendapat keringanan dan pengurangan sebesar 80 persen dari pokok pajak.

Sementara untuk tahun ke-6 dan seterusnya, diberikan pembebasan pokok pajak 100 persen.

“Denda keterlambatan atas ranmor yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar pajak ranmor diberikan pembebasan 100 persen,” kata Penatua Komisi Pria/Kaum Bapa Jemaat GMIM 'Syaloom' Sentrum Amurang ini.

Magister jebolan Unsrat tahun 2007 ini menambahkan, ranmor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen.

"Sementara keringanan Progresif diberikan untuk ranmor yang terkena lapor jual oleh pemilik pertama dibebaskan dari penambahan pembebanan setara BBNKB kedua," imbuh birokrat murah senyum ini.

Ranmor pribadi atau bukan kendaraan umum atau milik pemerintah yang belum lewat jatuh tempo dan melakukan pembayaran pajak ranmor, lanjutnya, diberikan diskon berupa pemotongan pokok pajak sebagai berikut :

- Ranmor roda 2 ,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 4 persen dari pokok pajak.

- Ranmor roda 2, 3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran di atas 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 7,5 persen dari pokok pajak.

- Ranmor roda 2, 3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari sebelum tanggal jatuh tempo, mendapat keringanan dan pengurangan sebesar 10 persen dari pokok pajak.

"Sebelum tahun 2022 ini berlalu, ayo segera datang ke Kantor UPTD Samsat Minsel untuk menikmati keringanan pajak High Five ini. Kami dengan senang hati siap melayani para wajib pajak," pungkas Silangen. (Simon)