Awuy Bongkar Dugaan Korupsi PUD Klabat Minut - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Awuy Bongkar Dugaan Korupsi PUD Klabat Minut

Ketua Asosiasi Pedagang dan Penjual Pasar Minahasa Utara Johan Awuy (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara saat ini mempunyai Dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menopang pendapatan daerah.

Dua BUMD tersebut adalah Perusahaan Umum Daerah (PUD) Klabat dan Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM.

Namun sangat disayangkan kedua BUMD ini belum pernah memberikan kontribusi sepeserpun kekas daerah Pemkab Minut.

Ketua Asosiasi Pedagang dan Penjual Pasar Minahasa Utara Johan Awuy menegaskan dengan tidak adanya kontribusi kekas daerah, pihaknya menduga ada korupsi besar-besaran yang terjadi di PUD Klabat Minut.

Johan Awuy memintah Aparat Penegak Hukum (APH) turun langsung melakukan penyelidikan dugaan korupsi besar-besaran di PUD Klabat.

Menurutnya dalam Perda No 1 Tahun 2018 sangat jelas bahwa penarikan retribusi pasar yang dilakukan PUD Klabat harus disetor ke ke kas selama 1x 24 jam.

"Ini perintah aturan dan sangat jelas dilanggar oleh PUD Klabat," tegas Awuy Rabu (4/1/2023).

Awuy juga mempertanyakan pernyataan Kaban Keuangan Carla Sigarlaki yang sebelumnya mengatakan bahwa untuk kedua BUMD ini belum memberikan kontribusi sepeserpun kekas daerah dengan alasan belum melaksanakan RUPS.

"Jadi pertanyaaan sekarang apakah PUD Klabat sudah melakukan RUPS," ucap Awuy.

Menurut Awuy sampai akhir tahun bulan desember 2022 ini PUD Klabat tidak melaksanakan RUPS. Dan itu sama artinya status PUD Klabat tidak jelas.

"Sudah melanggar Perda dan tidak melaksanakan RUPS. Dua hal ini yang menjadi pertanyaan kami. Ada apa dengan PUD Klabat? Kemana uang penagihan retribusi pedagang," tanya Awuy.

Selain itu sampai saat ini PUD Klabat tidak pernah memperbaiki sarana dan prasarana pasar khususnya pasar Airmadidi.

"Tentu kita menduga ada kesalahan management di PUD Klabat. Padahal pendapatan pasar dari hasil penagihan retribusi setiap bulannya mencapai ratusan juta rupiah," ungkap Awuy.

Menurutnya ini sudah akumulasi kekecewaan pedagang atas kinerja direksi yang implementasinya nihil di mata pedagang," tegasnya.

Ditambahkannya kinerja Direksi PUD Klabat hanya tong kosong dan disenyalir hanya memperkaya diri sendiri.

"Ini sama halnya Pemkab Minut yang kase modal, PUD Klabat yang kelolah, hanya untuk memperkaya diri sendiri," tutup Awuy.

Sementara itu sebelumnya Kaban Keuangan Pemkab Minut Carla Sigarlaki menegaskan untuk penyotoran retribusi PUD Klabat tidak perlu dilakukan setiap bulan.

Menurutnya BUMD tidak tiap bulan mereka menyetor ke-Kas Daerah. Deviden untuk kinerja tahun sebelumnya disetorkan ditahun berikutnya berdasarkan laporan keuangan BUMD mengalami surplus dan diputuskan dalam RUPS. (Joyke)