Babak Baru Kasus Bangunan Asrama MTs Tidore - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Babak Baru Kasus Bangunan Asrama MTs Tidore

Bangunan Asrama MTs Tidore (Foto: Ist)

Sulut24.com, SANGIHE - Pembangunan Asrama MTs Tidore Tahuna Tahun 2020 yang sudah selesai dikerjakan, ternyata meninggalkan segudang masalah, sebab hak dari pelaksana atau kontraktor sampai sekarang diawal tahun 2023 belum juga terbayar penuh sesuai dengan perjanjian kontrak.

Hal ini diungkapkan oleh Suparman Tatoja selaku kontraktor proyek tersebut. Dia mengatakan bahwa proyek telah dinyatakan selesai, namun hingga saat ini tidak ada niat baik dari pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Departemen Agama Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk melakukan realisasi pembayaran kepada pihak kontraktor sebesar 475 juta rupiah. 

"Saya sudah bekerja hingga selesai dan sudah di PHO, tapi setelah saya meminta hak saya, KPA dan PPK lepas tanggungjawab dan tidak melakukan pembayaran," ungkap Tatoja.

Merasa kesal karena haknya belum dibayarkan, Tatoja pun mengambil langkah tegas dengan menggembok pintu asrama MTs Tidore sebagai bentuk protes kepada pihak  KPA dan PPK.

"Saya gembok pakai rantai, kalau terbukti saya salah, kenapa asrama itu dibiarkan dan tidak digunakan sampai sekarang," ucapnya. 

Terkait hal tersebut, Yahya Makisoe selaku pihak PPK Kantor Departemen Agama (Depag) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengatakan bahwa  pihaknya sedang menunggu hasil investigasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag). "Ini permasalahan sudah diinvestigasi oleh Itjen, tinggal menunggu hasilnya seperti apa," melalui pesang singkat, Selasa (18/1/2023).

Terpisah, Ketua LP-KPK Komcab Sangihe Johan Adler Frederik Lukas yang dikuasakan oleh pihak kontraktor menegaskan jika dirinya telah menemui pihak Kementerian Agama pada tanggal 13 Januari 2023 belum lama ini dan pihak kontaktor berencana membawa masalah tersebut ke jalur hukum.

"Barusan tanggal 13 Januari 2023, saya yang dikuasakan oleh kontraktor sudah ketemu Irjen Kemenag di Jakarta, Jadi kedepan pasti ada gerakan - gerakan dari kontraktor untuk memperkarakan masalah ini," ujar Lukas.

Lukas juga menuturkan agar KPA dan PPK segera menyelesaikan permasalahan ini. "Selesaikan saja permasalahannya, terus buat pengajuan pembayaran ke kanwil dan kementrian, supaya haknya kontraktor bisa dibayarkan secepatnya. Jikalau dibiarkan berlarut - larut, kemungkinan besar akan bermuara ke ranah hukum atau penanganan hukum," tutur Lukas. (Vickh)