Direktur PDAM MInut Siap Bayar Tunggakan 8 Bulan Gaji Karyawan PDAM - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Direktur PDAM MInut Siap Bayar Tunggakan 8 Bulan Gaji Karyawan PDAM

Suasana hearing (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Komisi III DPRD Minahasa Utara, Selasa (31/1/2023) menggelar hearing bersama karyawan PDAM, direktur PDAM, dewan pengawas dan para manejer dilingkup PDAM Minut.

Dengar Pendapat Komisi III DPRD Minut ini berlangsung damai. Dan ada beberapa poin yang telah disepakati diantaranya pembayaran gaji 8 bulan karyawan PDAM yang menunggak siap dibayar secara menyicil.

Ketua Komisi III DPRD Minahasa Utara Jimmy Mekel mengatakan pembayaran secara menyicil ini diambil dari hasil penagihan yang dilakukan karyawan PDAM Minut sendiri.

"Jadi kesepakatannya pembayaran dihitung mulai bulan januari 2023. Kemudian yang 8 bulan tunggakan tahun kemarin dibayar secara menyicil," ujar Jimmy Mekel yang saat ini menjabat Bendahara DPC PDI Perjuangan.

Jimmy Mekel memberi apresiasi atas kinerja Direktur PDAM Minut Ruland Maringka yang sejak  dilantik menjadi Direktur  berusaha membayar gaji karyawan PDAM.

"Direktur baru Ruland Maringka beliau tidak pernah terlambat membayar gaji karyawan," tutupnya.

Hadir dalam hearing tersebut Komisi III DPRD Minut Edwin Nelwan, Stevanus Prasetyo dan Marsell. Sedangkan dari pihak PDAM Minut mulai dari Direktur, Dewan Pengawas dan Manejer. (Joyke)