Terlibat Kasus Kekerasan di Kelurahan Bitung, Dua Tersangka Resmi Ditahan Polisi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Terlibat Kasus Kekerasan di Kelurahan Bitung, Dua Tersangka Resmi Ditahan Polisi

Tersangka IGM alias Indy dan RJM alias Riandy, sudah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel. (Foto: Humas Polres Minsel)

Sulut24.com, MINSEL - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) resmi menahan dua orang tersangka tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn pada Sabtu (21/1/2023) pagi.

"Dasar Laporan Polisi nomor LP/B/02/I/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut tertanggal 5 Januari 2023. Dua tersangka masing-masing berinisial IGM alias Indy, lelaki, umur 23 tahun dan RJM alias Riandy, lelaki, umur 24 tahun. Keduanya warga Kelurahan Bitung, dan saat ini telah resmi ditahan," terang Iptu Lesly.

Diketahui, kasus kekerasan secara bersama-sama ini terjadi pada tanggal 5 Januari 2023 sekira pukul 01.00 WITA, di Kelurahan Bitung, tepatnya di jalan lorong depan rumah keluarga Rungkat Pelle. Saat itu di tempat tersebut sedang ada acara syukuran ulang tahun.

Kejadian berawal dari perkelahian dimana lelaki RJM alias Riandy memukul lelaki Roy Hamid. Kemudian datang lelaki IGM alias Indy mendekat dan dipukul oleh lelaki Roy Hamid.

Selanjutnya terjadi saling pukul dan berakhir dengan tindakan kekerasan secara bersama-sama, dan lelaki Roy Hamid lari ke rumahnya, lalu dikejar oleh beberapa orang.

"Ada seorang tersangka lainnya masih di bawah umur, status pelajar. Yang bersangkutan akan segera dilakukan pemanggilan untuk diproses tersendiri mengacu pada mekanisme peradilan anak," ungkap Iptu Lesly.

Terpantau, saat ini kedua tersangka sudah berada di ruang tahanan Polres Minsel untuk menjalani proses hukum. 

"Pasal persangkaan 170 ayat (1) KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan," pungkas Iptu Lesly. (Simon)