Operator Dapodik Diduga Lakukan Pungli, Kadis Pendidikan: Nanti Kami Panggil
Gambar ilustrasi (Foto: Ist)
Sulut24.com, SANGIHE - Salah seorang operator dapodik berinisial ZS alias Anya diduga telah melakukan pelanggaran pungutan liar terhadap ASN guru di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dugaan pungli tersebut terjadi saat para guru hendak melakukan pengurusan berbagai dokumen seperti sertifikasi, dapodik dan dokumen lain pada bidang guru dan tenaga kependidikan.
Salah seorang guru di Tabukan Tengah yang enggan namanya disebutkan menuturkan bahwa dirinya bersama guru lainnya telah beberapa kali mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari operator tersebut.
Dia juga mengatakan bahwa ZS terkadang lamban mengurus dokumen jika tidak diberikan "amplop".
Terkait tuduhan tersebut, ZS alias Anya menyampaikan bantahannya. Menurutnya Ia tidak pernah memaksa guru yang melakukan pengurusan dokumen untuk memberikannya "amplop" agar dokumen dapat lebih cepat diproses.
"Saya tidak pernah meminta "amplop" atau uang, tapi ada yang memberikan kepada saya cuma sekedar uang rokok saja," ungkapnya, Jumat (10/2/2023) saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia juga menjelaskan bahwa sering terjadi gangguan sistem saat dirinya melakukan pengumputan data dan hal tersebut yang membuat waktu pengimputan data menjadi lebih lama sehingga proses penyelesaian dokumen yang diperlukan para guru menjadi lambat.
"Memang sering terjadi gangguan sistem dalam menginput data yang diperlukan guru-guru, namun jika sistem sudah kembali normal tentu semua data dapat cepat diproses, bukan karna "amplop," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Djoly Mandak mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap ZS untuk mintai klarifikasi, serta diberikan pembinaan jika dugaan pungli tersebut terbukti.
"Nanti akan kami panggil dan pertanyakan hal ini kepada yang bersangkutan,
jika hal ini benar, tentu saya selaku kadis akan memberikan pembinaan," tegas Mandak.
Terpisah, sekretaris pemantau keuangan negara (PKN), Lasarus Makahaube mengatakan bahwa jika operator menghasilkan pendapatan diluar aturan, maka hal tersebut dapat dikategorikan pungli dan perlu dilakukan penelusuran lanjut.
"Jika hal ini benar, maka kami akan melakukan investigasi mendalam, sebab dalam kasus ini ada dugaan pungli," tegas Lasarus. (Vickh)