Setiap Bulan Pemprov Sulut Siapkan 11 M untuk Gaji 6.748 THL - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Setiap Bulan Pemprov Sulut Siapkan 11 M untuk Gaji 6.748 THL

Gubernur OD menyerahkan kontrak kerja pada THL tahun 2023 di Pemprov Sulut (foto: dok pemprov sulut)

Sulut24.com, MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) resmi memperpanjang masa kerja 6.748 orang Tenaga Honor Lepas (THL). Jumlah ini berkurang 760 orang dari sebelumnya 7.508 orang THL. 

Sosialisasi kontrak kerja sudah diserahkan Rabu (22/2/2023) di ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulut. Besaran gaji setiap THL disesuaikan dengan pendidikan dan lama kerja. Terhadap 6.748 THL itu, Pemprov Sulut memberi gaji dengan besaran variatif. 

Dari banyaknya THL tersebut, setiap bulan Pemprov Sulut harus menyiapkan anggaran sekitar Rp11 Miliar lebih. Jumlah anggaran ini diperoleh jika dihitung secara merata, dalam andaian bawah seluruh THL baru mulai bekerja dan hanya lulusan SMA/SMK.

Untuk THL yang baru tahun pertama bekerja, bagi yang berijazah SMA/SMK mendapat gaji Rp1.750.000/bulan, memiliki ijzah D3 mendapat gaji Rp1.850.000/bulan, dan berijazah S-1 berhak menerima gaji sebesar Rp2.000.000/bulan.

Bagi yang sudah satu tahun bekerja di lingkup Pemprov Sulut, THL berijazah SMA/SMK mendapat gaji Rp2.300.000/bulan, yang memiliki ijazah D3 digaji Rp2.400.000/bulan dan berijaxah S-1 mendapat gaji sebesar Rp2.500.000/bulan.

Ada perhatian khusus pemerintah provinsi terhadap THL yang sudah lama bekerja. Pemprov mematok, THL yang sudah bekerja di atas 15 tahun mendapat gaji variatif sesuai tingkat pendidikan. Untuk THL berijazah SMA/SMK diberi gaji sebesar Rp3.100.000/bulan, berijazah D3 mendapat gaji 3.200.000/bulan, dan THL berijizah S1/S2 mendapat gaji Rp3.300.000/bulan.

Jadi, terhadap 6.748 THL tersebut, setidaknya setiap bulan Pemprov Sulut harus menyiapkan Rp11 Miliar jika dihitung rata-rata besaran gaji paling rendah sebesar Rp 1.750.000/bulan. ‘’Jumlah anggaran yang cukup besar. Itu baru jumlah THL di Pemprov,’’ komentar Jefry Pasinaung dan Hani Gamis, dua aktivis pelestarian lingkungan hidup di Manado, Jumat (24/2/2023).

Keduanya optimis, setiap bulan Pemprov Sulut dapat membayar gaji 6.748 THL tersebut. Sebab APBD Sulut cukup memadai. ‘’Hanya perlu diingatkan, jangan sampai pembayaran gaji THL jadi bermasalah di kemudian hari. Harus dihindari, tidak elok. Apalagi Sulut dalam persiapan menghadapi Pilgub 2024,’’ tandas Hani.

Sebagaimana diberitakan sejumlah media di Sulut, awal pecan berjalan Pemprov Sulut telah memperpanjang kontrak kerja 6.748 THL untuk tahun 2023. Para THL menerima kontrak kerja dari Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, diawali sosialisasi kontrak kerja berdasarkan disiplin dan kinerja.

THL di Pemprov Sulut


Sebagaimana dikutip dari beritamanado.com (Rabu, 22/2/2023), Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Sulawesi Utara, Clay Dondokambey, mengatakan nominal gaji untuk THL di Pemprov Sulut diatur khusus dalam Peraturan Gubernur mengenai Standar Biaya Minimal (SBM) untuk pengupahan THL.

Besaran gaji THL, urai Clay, disesuaikan menurut kualifikasi pendidikan dan lama masa kerja. Untuk THL yang berijzah SMA/SMK, berbeda dengan D3 dan S1. ‘’Besarannya sesuai dengan hitung-hitungan rasional dan proporsional,” ujar Clay.

Bagi THL lulusan SMA/SMK, nominal upah pada masa kerja 1-12 bulan sama dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada umumnya. “Kalau sudah di atas 1 tahun bekerja, gaji bertambah, dan seterusnya ada kenaikan. Kalau sudah 15 tahun bekerja, sudah menyentuh angka maksimal,” jelas Clay.

Ditambahkan Clay, perpanjangan kontrak tahun 2023 diimbangi dengan sistem kerja yang lebih ketat. Salah satunya penggunaan tanda tangan elektrik untuk absen. Dengan demikian, THL terus dipacu untuk bekerja maksimal. ‘’Pak Gubernur dan Wagub minta para THL bekerja maksimal, tidak boleh malas,” tutup Clay Dondokambey.(fan/*)