Penilaian Kemendagri, Inspektur Kabupaten Minahasa Utara Stephen Tuwaidan Raih Predikat Baik Tingkat Nasional
Stephen Tuwaidan (Foto: ist)
Ungguli Ratusan Daerah, Inspektur Minahasa Utara Masuk 200 Terbaik Nasional.
Sulut24.com, MINAHASA UTARA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, menyematkan predikat baik tingkat nasional kepada Inspektur Kabupaten Minahasa Utara Stephen Tuwaidan sesuai Keputusan Mendagri Nomor 400.10.11-4482 tahun 2025 tentang Pemberian Penghargaan Hasil Penilaian Kinerja Inpektur Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun 2025 se Indonesia.
Berdasarkan penilaian tersebut, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa Utara tercatat sukses mengungguli sejumlah daerah di Sulut dan ratusan Kabupaten/Kota lainnya di tanah air.
Inspektur Kabupaten Minahasa Utara Stephen Tuwaidan mengungkapkan rasa terima kasih atas penilaian kinerjanya mendapat Predikat Baik Tingkat Nasional dari Kemendagri.
Dia mengaku terharu memperoleh Predikat tersebut, sehingga menambah semangat untuk meningkatkan motivasi bagi seluruh jajaran Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara guna meningkatkan kinerja di masa mendatang.
“Puji Tuhan predikat ini berhasil kita raih berkat dukungan semua kalangan, terutama dari Pak Bupati dan Wakil Bupati beserta seluruh jajaran di Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang berkontribusi dalam kelancaran roda pemerintahan daerah, serta para ASN di Inspektorat,” ungkap Tuwaidan
Menurutnya, penilaian tingkat nasional itu tergolong dalam lima kategori, yakni sangat baik, baik, cukup, kurang dan sangat kurang. Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara meraih predikat baik, menempati posisi 200 dari urutan kabupaten/kota se Indonesia sebanyak 514.
Penilaian secara objektif dilakukan oleh tim Kemendagri, mempertimbangkan sebanyak 21 (dua puluh satu) indikator utama. Diantaranya, Kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Sistem Pengendalian Internal pemerintah (SPIP), Manajemen Resiko (MR) dan Efektivitas Indikator Pengendalian Korupsi (EIPK), Nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Persentase pencapaian dan Ketepatan waktu memenuhi kewajiban Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), dan Persentase penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Joyke)

