Kapolres Minsel Periksa Senpi dan Ranmor Dinas Personel - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kapolres Minsel Periksa Senpi dan Ranmor Dinas Personel

Kapolres Minsel AKBP Feri Renaldo Sitorus, SIK, MH sedang melakukan pemeriksaan senjata api (senpi) dinas. 
(Foto: Humas Polres Minsel)

Sulut24.com, MINSEL - Personel Polres Minahasa Selatan (Minsel) khususnya para pemegang senjata api (senpi) dan kendaraan bermotor (ranmor) dinas mengikuti apel, pada Kamis (20/04/2023) pagi untuk diperiksa.

Pemeriksaan senpi dan ranmor dinas ini dilakukan langsung oleh Kapolres Minsel AKBP Feri Renaldo Sitorus, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Fadli, SIK dan para pejabat utama Polres Minsel.

"Pemeriksaan senpi dan ranmor dinas ini dalam rangka pengawasan, kontrol, penertiban administrasi serta pengecekan kondisi senpi dan ranmor dinas personel Polres Minsel," terang Kapolres Minsel.

Menurutnya, selaku orang nomor satu di jajaran Polres Minsel, ia wajib mengetahui jumlah, penggunaan, kondisi, dan perawatan barang dinas dalam hal ini senpi dan ranmor dinas.

"Anda telah diberikan senpi dan ranmor dinas, dan kami sebagai pimpinan, saya sebagai Kapolres Minsel harus mengetahui berapa jumlah, penggunaannya sejauh mana, kondisinya, dan apa yang sudah dilakukan dalam hal perawatannya," tutur mantan Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra) ini

Mantan Kasubdit Politik Direktorat Intel Polda Sulut ini menambahkan, hal serupa juga nantinya akan dicek oleh satuan atas.

"Karena itu, mari bantu kami dalam kegiatan pemeriksaan ini," ujar Perwira Menengah (Pamen) Polri asal Padang, Sumatera Barat ini di hadapan ratusan personel pemegang senpi dan ranmor dinas.

Kapolres Minsel AKBP Feri Renaldo Sitorus, SIK, MH sedang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor (ranmor) dinas. 
(Foto: Humas Polres Minsel)

Terpantau, Kapolres Minsel mengecek satu persatu senpi dan ranmor dinas kaitan dengan kondisi barang serta administrasi pendukung seperti KTP, Kartu Senpi, Kartu Psikologi, SIM dan surat kendaraan.

Terkait penggunaan senpi, alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 ini mengingatkan agar pahami betul-betul aturan prosedural, Standar Operasional Prosedur (SOP), perundang-undangan ataupun Peraturan Kepolisian (Perpol) yang ada.

Alumni Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Lemdiklat Polri Angkatan 59 tersebut menegaskan, senpi merupakan alat taktis, fasilitas negara untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat serta penegakkan hukum. 

"Hindari pelanggaran dan harus dijaga, dirawat, dan pastikan selalu dalam kondisi bersih dan siap digunakan," tegas Kapolres Minsel. (Simon)