KSBSI Sulut Nilai UU Cipta Kerja Yang Baru Disahkan Lebih Buruk Dari UU Nomor 11 Tahun 2020 - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

KSBSI Sulut Nilai UU Cipta Kerja Yang Baru Disahkan Lebih Buruk Dari UU Nomor 11 Tahun 2020

Frangky Mantiri (Foto dok : sulut24/hna/fn)

Sulut24.com, MANADO - Pasca disahkan oleh DPR RI pada Selasa 21 Maret 2023, UU Cipta Kerja terus mendapatkan pelonakan dari berbagai elemen buruh salah satunya Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Pimpinan KSBSI bahkan telah melayangkan gugatan terhadap UU Cipta Kerja. 

Menurut aktivis buruh KSBSI Sulawesi Utara Frangky Mantiri Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan sebagai perbaikan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan undang-undang baru yang malah lebih buruk. 

Menurutnya hal tersebut didukung ketika pada siding putusan pengujian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dinilai cacat formil dikarenakan tidak dibuat berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, tidak melibatkan partisipasi publik yang luas, serta norma yang telah ditetapkan bersama oleh DPR dan Pemerintah. 

"Undang-undang tersebut dinilai tidak melalui proses perumusan yang matang karena masih banyak ketidakpastian tentang kesejahteraan pekerja mulai dari kurangnya perlindungan pekerja, perhitungan pesangon serta tidak ada pembatasan terkait tenaga kerja alih daya atau outsourcing," ucapnya, Senin (17/4/2023). 

Ia menambahkan penghapusan dan perubahan pasal-pasal outsourcing, memiliki konsekuensi dimana semua jenis pekerjaan bisa di outsourcing tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh dioutsourcing, yang mana berarti tidak ada perlindugan terhadap pekerjaan buruh dan tidak ada kepastian kerja bagi buruh.

"Disahkan UU Cipta Kerja yang baru juga menimbulkan polemik kepada perusahaan atau pengusaha yang bingung mau menerapkan kebijakan yang mana dalam memperkerjakan buruh yang mana sekali lagi menunjukkan ketidakjelasan dari kebijakan tentang buruh dan mengganggu kesejahteraan buruh," kata Mantiri.

Menurut Mantiri, KSBSI akan terus melanjutkan perjuangan untuk menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja terutama pada saat hari buruh 1 Mei 2023 mendatang.

Ia mengatakan bahwa penolakan terhadap UU Cipta Kerja nantinya akan disuarakan pada aksi penyampaian aspirasi yang rencananya digelar pada 1 Mei 2023 di Lapangan Tikala, Kota Manado. 

"Sudah diberikan fasilitas oleh Pemerintah juga, yang mana dalam kegiatan tersebut akan disampaikan aspirasi-aspirasi buruh dan penolakan terhadap UU Cipta Kerja," jelasnya.

Namun Mantiri mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada aksi turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan UU Cipta Kerja dari KSBSI Sulut.

Mantiri berharap aksi yang digelar oleh buruh dapat didengar oleh pemerintah sehingga pemerintah dapat membuat kebijakan yang lebih berpihak pada buruh.

"Harapannya Pemerintah untuk lebih bijak dalam membuat keputusan terhadap kaum buruh apalagi masih banyak pekerja dan buruh yang belum mendapatkan hak-haknya secara normatif," tandasnya. (hna/fn)