Kejari Minut Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Resting Area APBD Tahun 2022 - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kejari Minut Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Resting Area APBD Tahun 2022

Aktivis Minut William 'Ayah' Luntungan (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Proyek resting area yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Minahasa Utara, dinilai sarat masalah. Diduga terjadi penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut yang mengakibatkan kerugian negara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) pun diminta untuk turun tangan melakukan pengusutan. Terlebih, anggaran proyek itu terbilangan besar. 

Menurut data yang tercantum dalam LPSE, pengadaan lahan sebesar Rp.2,95 Miliar dan bangunan resting area senilai Rp.979.000 teranggarkan di APBD 2022 lewat PUPR Minahasa Utara yang dikerjakan oleh CV.Gayung Sakti.

Aktivis Minahasa Utara William 'Ayah' Luntungan meminta kepada pihak Kejari Minut untuk segera menurunkan timnya. Melakukan pengusutan secara mendalam terhadap kasus tersebut.

“Kejari Minut harus mengusut proyek ini, karena disinyalir ada dugaan penyimpangan. Yang diduga dapat menimbulkan indikasi kerugian negara," tegasnya.

Luntungan menjelaskan pembangunan tersebut tidak bermanfaat dan merupakan pemborosan juga diduga ada mark-Up anggaran.

Maka dari itu kata Luntungan Kejari Minut harus turun tangan mengusut kasus tersebut.

"Kami yakin ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini," sebutnya.

Dia berharap dengan adanya informasi seperti ini, pihak Kejari Minut. Bisa segera turun melakukan pengusutan dan investigasi di lapangan. (Joy)