Kunker ke Polsek Tumpaan dan Tareran, Kapolres Minsel Serahkan Bansos dan Tanam Bibit Pohon Durian
Sulut24.com, MINSEL - Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP Feri Renaldo Sitorus, SIK, MH didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Minsel Ny. Sally Sitorus melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Polsek Tumpaan dan Polsek Tareran, Selasa (09/05/2023).
Dalam kunker tersebut, Kapolres Minsel turut didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Fadli, SIK, para Pejabat Utama (PJU) Polres Minsel, dan ibu-ibu Pengurus Bhayangkari Cabang Minsel.
Kegiatan kunker ini dirangkaikan pula dengan tatap muka Ketua Bhayangkari Cabang Minsel dengan Pengurus Ranting Bhayangkari Tumpaan dan Tareran.
Diawali dengan kunker ke Polsek Tumpaan pada pagi hari. Kedatangan Kapolres Minsel beserta rombongan disambut oleh Kapolsek Tumpaan AKP Ricoh R.V. Wongkar.
Pada kesempatan itu, Kapolres Minsel memantau sarana dan prasarana serta kekuatan personel yang ada di Polsek Tumpaan.
Usai memberikan arahan kepada seluruh personel Polsek Tumpaan, Kapolres Minsel kemudian menghadiri kegiatan tatap muka dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Tumpaan dan Tatapaan, yang digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Tumpaan Satu.
Hajatan tersebut turut dihadiri para hukum tua, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Tumpaan dan Tatapaan.
Pada kesempatan itu, Kapolres Minsel mensosialisasikan program 'CegahJo!' yang digagasnya. Program 'CegahJo!' adalah kepanjangan dari Cepat, Efektif, Gabungan, Aman, Humanis, Jalankan, dan Objektif.
Intinya, jajaran Polres Minsel ingin memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif, bersinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, polisi hadir agar masyarakat merasa aman, mengedepankan tutur kata dan sikap yang humanis, berkomitmen menjalankan/melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, dan bersikap objektif.
"Terkait program 'CegahJo!' ini, makna katanya sangat jelas, yakni mencegah kejahatan. Ini menjadi motto kerja seluruh personel dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Minsel," ungkap Kapolres Minsel.
Dalam dialog terbuka ini, sejumlah permasalahan terkait gangguan kamtibmas, juga saran dan masukan dilontarkan oleh sejumlah hukum tua, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Antara lain, masih maraknya penggunaan knalpot racing yang dinilai meresahkan masyarakat, dan iring-iringan mobil pengantar jenazah yang acapkali bertindak arogan, tidak tertib dan berpotensi mengakibatkan terjadinya kemacetan arus lalu lintas.
Masyarakat menyentil pula soal kurangnya personel dan fasilitas penunjang seperti motor patroli. Padahal, wilayah hukum Polsek Tumpaan mencakup dua kecamatan yakni Tumpaan dan Tatapaan.
Terkait penggunaan knalpot racing, Kapolres Minsel memastikan Polres Minsel dan jajaran akan menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu.
"Soal iring-iringan mobil pengantar jenazah, memang perlu ada aturan yang jelas agar tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas. Nanti akan kami koordinasikan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan instansi terkait," tutur mantan Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra) ini.
Perwira Menengah (Pamen) Polri kelahiran Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tersebut juga menanggapi soal hibah lahan di Desa Arakan dan Paslaten Satu untuk pembangunan Pos Polisi.
Menurutnya, ia pernah berkunjung ke Pos Polisi di Desa Arakan, Kecamatan Tatapaan. Namun ia menilai lokasinya tidak strategis karena jauh dari pusat pemerintahan Kecamatan Tatapaan.
"Terkait lahan hibah di Desa Paslaten Satu, nanti akan kami survei. Bila memang sudah ada sertifikat dan sudah dihibahkan ke Polres Minsel, akan kami sampaikan ke Biro Perencanaan Polda Sulut agar dapat diusulkan pembangunan Kantor Polisi Sub Sektor Tumpaan," kata Kapolres Minsel.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 ini juga menyambut baik usulan terkait perlunya koordinasi antara pihak kepolisian dengan pemerintah desa, bila akan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak kriminal.
Pada kesempatan itu, Kapolres Minsel melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn menjelaskan pula tentang penyelesaian perkara tindak pidana melalui mekanisme Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.
Menurut Iptu Lesly, penerapan Restorative Justice di Indonesia diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan Restorative Justice diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," terang Iptu Lesly.
Pamen Polri yang pernah bertugas di Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) ini menambahkan, perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan penyelesaian tersebut adalah perkara tindak pidana ringan. Dalam hal ini, hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp2,5 juta
"Selain perkara tindak pidana ringan, penyelesaian dengan Restorative Justice juga dapat diterapkan pada perkara tindak pidana anak, tindak pidana lalu lintas, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dan tindak pidana perempuan yang berhadapan dengan hukum," pungkas lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Sukabumi tahun 2016 ini.
Di akhir kegiatan, Kapolres AKBP Feri Sitorus didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Fadli menyerahkan bantuan sosial (bansos) kepada perwakilan masyarakat dan tokoh agama setempat.
Menjelang siang hari, Kapolres Minsel dan rombongan melanjutkan agenda kunker ke Polsek Tareran.
Kedatangan orang nomor satu di jajaran Polres Minsel ini disambut oleh Kapolsek Tareran Iptu Johanes Montolalu.
Usai memberikan arahan kepada seluruh personel Polsek Tareran, Kapolres Minsel mensosialisasikan program 'CegahJo!' di hadapan unsur Forkopimca, para hukum tua/BPD, tokoh agama dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Tareran dan Suluun Tareran.
Alumni Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Lemdiklat Polri Angkatan 59 tersebut juga melakukan dialog terbuka untuk menyerap dan merespon langsung informasi, saran dan masukan yang dikemukakan oleh masyarakat setempat.
Tampak hadir dalam kegiatan ini, Camat Tareran Hizkia Kondoj, S.Sos, Camat Suluun Tareran Drs. Tonny Lantang, Danramil Tareran Letda Inf Adri Kandowangko, dan Anggota DPRD Minsel asal Tareran Kumaat Alex.
Usai dialog terbuka, Kapolres AKBP Feri Sitorus didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Minsel dan Wakapolres Kompol Muhammad Fadli, menyerahkan bansos kepada sejumlah purnawirawan dan warakawuri yang pernah bertugas di Polsek Tareran.
Bansos juga diberikan kepada pimpinan Gereja Segala Bangsa (Gesba) Desa Lansot.
Di akhir kegiatan, Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus bersama Wakapolres Kompol Muhammad Fadli dan Danramil Tareran Letda Inf. Adri Kandowangko menanam bibit pohon durian montong, di halaman belakang Polsek Tareran. (Simon)