Proporsional Tertutup Menguat, Pemilu 2024 Bakal Kacau, Bacaleg Banyak Mundur
Anggota DPRD Minut dari Fraksi Nasdem Djafar Efendi Moha dan Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Stefanus Prasetyo (Foto: Ist)
Sulut24.com, MINUT - Dalam waktu dekat, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan sistem pemilu.
Apakah tetap proporsional terbuka atau kembali ke tertutup. Apakah tetap berbasis daerah pemilihan (dapil) dan suara terbanyak seperti Pemilu 2019, ataukah nomor urut seperti sistem pemilu Orde Baru hingga awal reformasi dulu.
Yang jelas, seluruh parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyerahkan daftar nama para bakal calon legislatif (bacaleg).
Nama-nama bacaleg mengacu sistem terbuka. Nah, jika putusan sistem Pemilu 2024 berubah menjadi tertutup, dampaknya bagi parpol tentu cukup besar. Paling tidak, mesti mengubah nama-nama bacaleg itu.
Anggota DPRD Minut dari Fraksi Demokrat Stefanus Prasetyo menegaskan, pihaknya selaku kader Demokrat berharap tidak ada perubahan di Pemilu 2024.
Terlebih, tahapan pemilu sudah berjalan cukup jauh.
“Semua orang sudah mendaftarkan bacalegnya di semua tingkatan. Takutnya nantinya jadi kacau," kata Prasetyo.
Karena itu Prasetyo berharap MK konsisten dengan sikapnya pada 2008. Kalaupun MK berubah pendapat, Prasetyo meminta agar perubahan dilakukan setelah Pemilu 2024 selesai. Jika berlaku sekarang, maka akan membuang banyak energi yang dikeluarkan selama ini.
Dalam memutus perkara itu, lanjut dia, para hakim konstitusi tidak mengesampingkan fakta yang sudah berjalan. Tidak hanya partai, penyelenggara pun bekerja keras menyiapkan dan menjalankan tahapan sesuai sistem proporsional terbuka.
Senada juga dikatakan salah satu anggota DPRD Minut dari Fraksi Nasdem Djafar Efendi Moha.
Menurutnya kalau proporsional tertutup diberlakukan sudah pasti kacau dan banyak bacaleg yang mundur.
"Disenyalir ada permainan untuk menggagalkan dan menunda Pemilu 2024," ungkap Moha.
Moha menjelasan Sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan umum yang hanya memungkinkan masyarakat memilih partai politiknya saja, bukan calon wakil rakyat secara langsung.
Saat pemilu dengan sistem ini, pemilih hanya mencoblos tanda gambar atau lambang partai dalam surat suara karena tidak tersedia daftar kandidat wakil rakyat di surat suara.
Moha berharap untuk Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. (Joyke)