Disenyalir Mobilisasi ASN Pemilu 2024, Fraksi Golkar Soroti Netralitas ASN Minut - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Disenyalir Mobilisasi ASN Pemilu 2024, Fraksi Golkar Soroti Netralitas ASN Minut

Edwin Nelwan (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Kembali Fraksi Golkar mengeluarkan statetment keras soal netralitas ASN apalagi ASN Plt. Hukum Tua.

Pernyataan Fraksi Golkar ini mencuat dalam laporan pandangan akhir Fraksinya dalam rapat paripurna DPRD Minut Selasa (13/6/2023).

Fraksi Partai Golkar Edwin Nelwan mengatakan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak di tahun 2024 sudah semakin dekat. Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral.

Dikatakan, sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,  ASN memiliki asas netralitas. Dalam aturan tersebut tercantum bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik serta diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan kepentingan siapapun.

Nelwan yang juga Ketua Golkar Minut menekankan, sebagai abdi negara harus taat pada aturan yang berlaku. Selain itu, harus bisa menempatkan diri dan punya prinsip, tidak sekadar hanya ikut-ikutan tanpa tahu maksudnya.

“Sebagai ASN, kita harus punya prinsip. Dalam menjalankan perintah atasan juga harus bisa memahami dan menempatkan diri. Karena kalau melanggar aturan yang ada, pasti akan terkena sanksi pribadi meskipun kita diperintah pimpinan. Jangan terlalu masuk dalam ranah politik yang bukan merupakan tugas kita,” ucap Nelwan.

Menurutnya, sudah ada ketentuan terkait netralitas ASN, baik itu tercantum dalam ketentuan Komisi ASN maupun badan pengawas di bawahnya.

Dijelaskan, dalam Core Value ASN berAKHLAK terdapat salah satu nilai penting, yakni loyalitas ASN. Namun, loyalitas tersebut penekanannya pada dedikasi untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Sementara itu sebelumnya, pada 22 September 2022 lalu, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. 

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu.

Menurut Nelwan SKB ini dirasa sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral.

“Kita sudah tahu undang-undangnya ASN tidak boleh berpolitik praktis,” katanya.

Edwin Nelwan memahami bahwa situasi politik bisa saja memanas. Namun ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pemilukada. Meskipun sejatinya ASN memang memiliki hak pilih dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.

“Di sini kita semua sepakat, biarlah siapapun yang bertanding baik tingkat pusat, daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan pemimpin yang terbaik. Tapi sebagai ASN yang mengawaki jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapapun juga pemenangnya,” tutupnya.(Joyke)