Libatkan Instansi Terkait, Polda Sulut Gelar Rakor Penanganan TPPO - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Libatkan Instansi Terkait, Polda Sulut Gelar Rakor Penanganan TPPO

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto saat membuka rakor penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di ruang Tribrata Mapolda Sulut. (Foto: Humas Polda Sulut)

Sulut24.com, MANADO – Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat koordinasi (rakor) penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bersama sejumlah instansi terkait, pada Senin (19/06/2023) pagi.

Rakor tersebut dibuka oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto, di ruang Tribrata Mapolda Sulut.

Rakor diikuti oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, Kanwil Kemenkum HAM Sulut, Imigrasi, BP2MI, beberapa stakeholders yang bertanggung jawab di pelabuhan dan bandara, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, PPPA serta instansi terkait lainnya.

“Saya membuka pelaksanaan rakor terkait atensi yang sudah diinstruksikan oleh Mabes Polri, termasuk juga perintah dari Bapak Presiden RI tentang masalah human trafficking atau TPPO,” ungkap Irjen Pol Setyo Budiyanto, beberapa saat usai membuka kegiatan, di Mapolda Sulut.

Ia berharap, melalui rakor ini seluruh instansi terkait bisa memiliki persepsi yang sama bahwa TPPO adalah tindak pidana yang harus menjadi perhatian bersama.

Human trafficking atau TPPO, lanjutnya, adalah suatu bentuk tindak pidana yang harus menjadi perhatian kita bersama, tidak sektoral, tidak segmented. 

"Artinya, tidak hanya menjadi urusan Polda Sulut saja. Semuanya memberikan kontribusi, sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” jelas Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Sehingga permasalahan TPPO yang terjadi di wilayah Sulut, jangan sampai dijadikan ‘batu loncatan’, misalkan dari kabupaten ke provinsi, kemudian loncat lagi ke provinsi yang lain dan baru ke luar negeri.

“Jangan sampai masyarakat mudah terpengaruh dan kemudian mereka berangkat atau bekerja di luar provinsi ini. Kemudian proses pekerjaannya juga tidak sesuai dengan aturan,” terang mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.

Menurutnya, hal-hal seperti itulah yang harus dihindari, dalam artian semua fungsi harus dilakukan, dan yang pertama adalah fungsi pencegahan.

Ditambahkannya, siapa saja yang memiliki kewenangan silahkan melakukan pencegahan, memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat sampai dengan proses penegakan hukum. 

"Bahkan jika memungkinkan sampai kepada proses pemulangan, manakala kemudian orang-orang tersebut dianggap sebagai korban human trafficking,” tutur Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Jenderal bintang dua ini juga meminta kepada Direktur Reskrimum Polda Sulut agar mengadakan evaluasi dan rakor lanjutan.

“Mungkin secara bergiliran. Hari ini rakor di Polda, berikutnya mungkin dilakukan di Pemprov, imigrasi, dan lainnya. Yang penting, semuanya memiliki mindset yang sama terkait penanganan TPPO,” pungkas lulusan Akpol 1989 yang berpengalaman dalam bidang reserse ini. (Simon)