LSM- BAKKIN Calvin Limpek Sorot Dugaan Korupsi Jual-Beli Proyek Pokir DPRD Minut - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

LSM- BAKKIN Calvin Limpek Sorot Dugaan Korupsi Jual-Beli Proyek Pokir DPRD Minut

Ketua DPD LSM- BAKKIN Sulut Calvin Limpek (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Anti Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (LSM-BAKKIN) Sulawesi Utara Calvin Limpek

mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek pokok pikiran DPRD Minut yang berbandrol milyaran rupiah.

Calvin Limpek mengatakan terindikasi ada permainan jual-beli proyek dalam kasus ini.

"Proyek Pokir ini bukan proyek bagi anggota dewan," tegas Calvin.

Menurutnya satu hal yang perlu diingat adalah  anggota DPRD  hanya sebatas mengusulkan saja dan tidak terlibat dalam proses pekerjaan,apalagi mendapatkan fee dari proyek itu.

Disampaikannya kegiatan pokir itu sangat elok jika metode pekerjaannya memakai  sistem pemberdayaan masyarakat dan bukan dalam bentuk Penunjukan Langsung atau PL.

"Pokir diatur dalam PP No 16 Tahun 2010 namun tidak secara jelas mengatur bagaimana mekanismenya hanya mengatur tentang himpunan hasil reses,"kata Calvin kepada Sulut24.com, Senin (19/6/2023).

Menurut Calvin saat ini pokir banyak salah arti dan diterjemahkan sebagai hak masing-masing anggota dewan padahal tidak seperti itu.

"Tak masalah hasil reses itu menghasilkan program kegiatan atau proyek namun harus terbuka, apa urgensi kegiatan proyek itu, bagaimana keselarasannya dengan visi misi daerah ini," kata dia.

Dirinya mengingatkan kepada para anggota dewan bahwa pokir itu hanya sebatas mengusulkan saja dan tidak terlibat dalam proses pekerjaan.

"Namun saat ini pokir malah dijadikan sebagai ajang untuk menciptakan proyek yang digunakan untuk keperluan pribadi anggota dewan itu sendiri, "katanya.

Dirinya berharap kepada pihak yang berwenang segera melakukan kajian lebih jauh terhadap kegiatan pokir ini apakah sudah sesuai aturan.

"Mulai dari proses hearing, budgeting dan pelaksanaan sehingga pekerjaan ini, seharusnya sesuai dengan aturan yang berlaku, "harapnya.

Sementara itu perlu diketahui proyek Pokir anggota dewan dulunya disebut dana aspirasi anggota dewan. 

Di mana proyek ini ketika anggota dewan reses turun ke Dapil (daerah pemilihan) anggota dewan menerima aspirasi masyarakat.

Misalnya aspirasi masyarakat minta dibangunkan jalan semenisasi desa. Lalu anggota dewan mengajukan ke Banggar DPRD, nilainya di bawah Rp200 juta dalam bentuk proyek Penunjukan Langsung (PL) di berbagai Satker.

Proyek Pokir ini jadi rebutan rekanan konsultan dan kontraktor dan perannya terkadang “dimainkan” anggota dewan dan Dinas. (Joyke)