Pilhut 2023 Wajib Dilaksanakan, Plt Hukum Tua Minut Terindikasi Bawa Ikon Partai - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Pilhut 2023 Wajib Dilaksanakan, Plt Hukum Tua Minut Terindikasi Bawa Ikon Partai

Ketua Partai Golkar Minut Edwin Nelwan (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara diminta tetap melaksanakan pemilihan hukum tua serentak tahun2023 ini. Ada 54 desa yang akan menggelar pesta demokrasi tersebut.

”Kami berharap agar pilhut tetap dilaksanakan, jangan dilakukan moratorium, karena sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5/244/SJ tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024,” kata Ketua Partai Golkar Minut Edwin Nelwan.

Menurut Nelwan dalam surat tersebut jelas dan tegas menyatakan moratorium pilkades dilakukan jika pemilihannya setelah November 2023. Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan sebelum 1 November.

”Minut kan sebelum 1 November, jadi tidak ada alasan. Maka itu kami minta Bupati Minut untuk segera membentuk panitia pilkades, mengingat anggaran untuk pilkades sudah tersedia dan telah disetujui DPRD agar pemungutan suara pemilihan 54 Hukum Tua dapat di laksanakan,” katanya.

Menurut Nelwan, jika pelaksanaan pilhut ditunda tahun ini, masa pemerintahan penjabat kepala desa akan panjang terus. Padahal, kewenangan Penjabat sangat terbatas dalam melaksanakan pembangunan dan mengambil keputusan.

Nelwan menjelaskan sejak awal Fraksi Golkar mendorong agar pelaksanaan Pilhut lengkap 103 desa.

Menurut Nelwan bahkan disaat itu juga Fraksi Golkar tidak setuju untuk dilaksanakan pergeseran anggaran dan sekaligus mempertanyakan selisih anggaran.

Nelwan menguraikan pembahasan dana Pilhut Rp.1,5 Milyar sampai dianggarkan dalam APBD tahun 2023.

Menurut Nelwan Banggar bersama TAPD sepakat untuk menata anggaran pelaksanaan pemilihan hukum tua dan ketika menjadi suatu kegiatan dalam APBD itu sudah dikaji berdasarkan regulasi dan sudah dikaji berdasarkan kebutuhan anggaran, sehingga tidak ada alasan pilhut ini untuk tidak dilaksanakan.

Kalaupun Pilhut tahun 2023 ini tidak jadi dilaksanakan, eksekutif dalam hal ini Bupati Joune Ganda wajib memberi keterangan secara rasional kepada seluruh rakyat Minahasa Utara alasan kenapa Pilhut tidak dilaksanakan.

"Jangan main kucing-kucingan dengan rakyat dan kami fraksi golkar akan mencermati hal ini," ucapnya.

Menurut Nelwan persoalan ditundanya pelaksanaan Pilhut ini sangat meresahkan masyarakat. Bahkan sesuai data dilapangan Plt. Hukum Tua yang ditempatkan saat ini membawah nama ikon partai.

Edwin Nelwan mengsenyalir penempatan Plt. Hukum Tua saat ini jangan- jangan hanya jadi tim sukses salah satu partai.

"Kalaupun dugaan ini benar terjadi, kami memintah APH bersama lembaga pelaksana Pemilu untuk dapat mengawasi dan menelusuri temuan ini," pintanya.

Nelwan juga meminta Plt. Hukum Tua yang ditempatkan harus melaksanakan tugas dan fungsinya hanya untuk melayani masyarakat.

"Plt. Hukum Tua bekerjalah sesuai tupoksinya hanya untuk melayani masyarakat dan mempersiapkan pemilihan hukum tua," kata Nelwan yang pernah menjabat Ketua Komisi I DPRD Minut.

Pada kesempatan tersebut Nelwan dengan tegas mengatakan akan terus mengawal tupoksi Plt. Hukum Tua di Minut ini berdasarkan regulasi yang ada. (Joy)