Terlibat Kasus Trafficking Online di Manado, Ditreskrimum Polda Sulut Amankan 5 Pelaku - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Terlibat Kasus Trafficking Online di Manado, Ditreskrimum Polda Sulut Amankan 5 Pelaku

Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, SH, MH saat menggelar konferensi pers kasus trafficking online yang melibatkan 5 pelaku. (Foto: Humas Polda Sulut)

Sulut24.com, MANADO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut melalui Subdit Renakta mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi michat, yang terjadi di Kota Manado.

Pengungkapan kasus trafficking online tersebut disampaikan Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, SH, MH saat menggelar konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Jumat (09/06/2023).

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Sulut turut didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Gani F. Siahaan.

“Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut berhasil mengamankan 5 orang pria pelaku yang diduga telah melakukan TPPO melalui aplikasi michat, yaitu AF (19), RA (21), JS (22), OR (21) dan MA (20). Kelima pria ini diamankan di 2 rumah kos yang terletak di Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario, Kota Manado, pada hari Kamis 8 Juni 2023,” ungkap Kapolda Sulut.

Pengungkapan TPPO ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui praktik prostitusi online yang terjadi di Kelurahan Ranotana tersebut.

Merespon informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan ternyata informasi tersebut benar. 

"Modusnya, para pelaku menawarkan teman wanitanya melalui aplikasi michat untuk dieksploitasi seksual. Hasil dari menjajakan teman wanita mereka tersebut, dinikmati mereka sendiri,” lanjut Kapolda Irjen Setyo.

Menurutnya, saat ini keenam wanita yang menjadi korban perdagangan orang tersebut sudah dititipkan di rumah penitipan pemulihan trauma DP3A Kota Manado.

Sedangkan kelima pelaku sudah dilakukan penahanan di Polda Sulut bersama barang bukti 6 buah handphone yang berisikan aplikasi michat.

Mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut menambahkan, sejak awal tahun 2023 hingga saat ini jajarannya juga melakukan pengungkapan kasus serupa di beberapa wilayah/daerah.

Diantaranya kasus perdagangan orang di Minahasa Selatan (Minsel) dengan modus sebagai pekerja TKI, tersangkanya satu orang. Kemudian dua kasus di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dengan modus menjadikan korban sebagai PSK, tersangkanya adalah suami isteri. Dan satu kasus di Bitung yaitu tersangka seorang perempuan mempekerjakan empat korban sebagai ladies. 

"Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000,” tegas mantan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Terkait kasus perdagangan orang ini, Kapolda Sulut mengingatkan kepada warga agar tidak gampang tergiur dengan penawaran-penawaran pekerjaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Jangan mudah tergiur dengan penawaran kerja, baik tenaga kerja di dalam negeri atau pun di luar negeri melalui sosial media yang tidak ada penjelasan secara detail, kemudian agen atau perusahaan juga tidak jelas. Ini sangat mencurigakan dan mengkhawatirkan, jangan sampai masyarakat menjadi korban,” pesan Jenderal bintang dua yang murah senyum ini.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989 yang berpengalaman dalam bidang reserse ini juga berharap semua pihak saling mengingatkan untuk melakukan pencegahan terkait masalah perdagangan orang.

“Polda Sulut tentu akan menindaklanjuti segala permasalahan terkait tindak pidana perdagangan orang. Ini tidak akan terwujud dengan baik kalau tidak ada kerja sama dari semua pihak, baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) maupun dari seluruh masyarakat,” pungkas Kapolda Sulut. (Simon)