Belum Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Imbau Parpol untuk Tidak Pasang Iklan di Ruang Publik - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Belum Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Imbau Parpol untuk Tidak Pasang Iklan di Ruang Publik

Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Minut, Rocky M Ambar (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT – Bawaslu mengimbau Partai Politik untuk tidak memasang baliho berbau iklan politik yang mempromosikan bakal calon legislatif maupun iklan untuk mempromosikan partai tertentu di ruang publik.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Minut, Rocky M Ambar.

Rocky Ambar menjelaskan meski belum masuk masa kampanye, namun ada beberapa hal yang boleh dilakukan oleh Partai Politik diantaranya memasang bendera bernomor urut di wilayah atau area kantornya dan melakukan sosialisasi serta pendidikan politik di gedung atau ruang tertutup.

“Parpol masih belum boleh kampanye karena masa kampanye nanti tanggal 28 November 2023, parpol boleh memasang bendera parpol di kantornya dan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di gedung atau ruang tertutup,” jelasnya.

Diluar ketentuan tersebut, Ambar menegaskan jika ada baliho maupun bendera parpol, Bawaslu bisa mengeluarkan rekomendasi kepada KPU dan Satpol PP untuk kemudian ditindak berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Perbup.

“Politik dan pemilu ini kan ada aturannya, jadi saya minta parpol dan peserta pemilu untuk menaatinya untuk kenyamanan kita bersama, kenyamanan masyarakat, partai politik dan semua yang terlibat,” imbau Ambar.

Menurut Ambar tahapannya belum, sehingga tidak ada seorangpun yang boleh atau menyosialisasikan yang bersangkutan sebagai bakal calon ataupun calon. 

Jika terjadi, maka Bawaslu akan mengkaji apakah masuk pelanggaran administrasi atau bisa jadi pidana karena dianggap kampanye di luar jadwal. 

Rekomendasi Bawaslu akan ditentukan oleh KPU, jika ternyata betul melanggar maka akan ada pemberitahuan kepada peserta pemilu maupun penertiban.

"Kalau penertiban atribut kampanye di ruang publik untuk saat ini masih kewenangan Satpol PP karena tahapan kampanye belum dimulai. Pengumuman DCT nanti bulan oktober," ujar Ambar.

Menurutnya Satpol PP bisa menertibkan atribut kampanye berdasarkan Perda dan Perbup terkait pemasangan reklame.

"Satpol PP juga perlu melakukan sosialisasi kepada Partai Politik terkait hal yang dilarang dan diperbolehkan, harapannya mereka bisa melakukan penertiban mandiri alat peraga kampanye di wilayah sebelum Bawaslu dan Satpol PP melakukan penindakan,” pungkasnya. (Joyke)