Harmonisasi Legislasi Pusat-Daerah Terkait Ranperda dan Perda, BULD DPD RI Minta Pandangan APKASI - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Harmonisasi Legislasi Pusat-Daerah Terkait Ranperda dan Perda, BULD DPD RI Minta Pandangan APKASI

Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus B.A.N Liow, M.A.P. (Foto: Ist)

Sulut24.com, JAKARTA - Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atau Peraturan Daerah (Perda).

Diketahui, pada masa sidang lalu terkait perizinan di sektor pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup. Sedangkan pada masa sidang berjalan ini terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). 

Pemantauan dan evaluasi tersebut dilakukan dengan meminta pandangan dan pendapat kepada Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menyangkut perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup. 

“Hari ini merupakan tindak lanjut guna mendapatkan pandangan dan pendapat secara komprehensif dari APKASI, atas persoalan perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup. Khususnya menyangkut kebijakan dan implementasi dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat-daerah,” ucap Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus B.A.N Liow, M.A.P di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (05/07/2023).

Secara prinsip, lanjut Senator Stefanus Liow, beberapa aspirasi telah disampaikan BULD DPD RI.

Antara lain, adanya potential loss pendapatan daerah sebagai akibat penerapan PDRD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) jo Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD). 

“Aspirasi lain yaitu kesulitan artikulasi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Perda karena PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang KUPDRD telah diterbitkan,” ungkap Senator Dapil Sulawesi Utara (Sulut) yang juga Koordinator Tim Jadwal dan Acara Panitia Musyawarah DPD RI ini.

Ketua Komisi Pelayanan Pria/Kaum Bapa (P/KB) Sinode GMIM periode 2014-2018 ini menambahkan, BULD DPD RI juga mengetahui secara detail persoalan daerah atas kebijakan ini. Untuk itu, pihaknya akan fokus dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pada dampak kebijakan berkaitan dengan PDRD dalam UU HKPD dan PP KUPDRD. 

“Kami juga ingin mengetahui persoalan-persoalan daerah untuk menyesuaikan dengan kebijakan PDRD dalam UU HKPD dan PP KUPDRD,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPD RI dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menilai perizinan pertambangan di daerah rawan akan ‘dimainkan’ oleh oknum tertentu, apa lagi jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Bahkan, pemerintah pusat juga seakan-akan ikut bermain dalam perizinan pertambangan.

"Terkadang pusat dan daerah ikut bermain dalam perizinan pertambangan, apalagi jelang Pilkada ini sangat rawan sekali. Jika mau cari dana kampanye janganlah dari tambang,” ucapnya.

Menurut GKR Hemas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah bersuara di forum luar negeri mengenai sumber daya alam. Namun ia menyayangkan bila di dalamnya masih saja ada oknum yang bermain. 

“Padahal Pak Presiden Jokowi sudah berkoar-koar di luar negeri. Tetapi di dalamnya masih ada yang bermain,” sentilnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Politik dan Keamanan APKASI Joune J.E Ganda mengatakan, spirit APKASI murni untuk membangun daerah, namun bukan berarti pihaknya anti kritik. 

Bupati Minahasa Utara (Minut) Provinsi Sulut ini menegaskan, keberadaannya untuk menyejahterakan daerah, bukan untuk kepentingan kelompok atau partai, dan alangkah baiknya bila tidak ada kecurigaan.


BULD DPD RI melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Ranperda atau Perda menyangkut perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup. (Foto: Ist)

"Kepentingam daerah terlalu kuat, bukan untuk kepentingan partai. Kami sebagai kepala daerah berharap jangan ada pandangan yang terlalu sinis karena kami orang partai. Kami memang diberikan oleh jalur politik untuk menjadi kepala daerah karena ini sah berdasarkan UU,” tandas Ganda. 

Terkait PDRD, ia menilai bahwa permasalahan yang muncul saat ini yaitu kontribusi Pemda. Pemda terkesan tidak mendapatkan kontribusi pada sektor pertambangan sehingga ada pemikiran bahwa otonomi daerah terkesan hilang, bahkan cenderung sentralistik. 

“Saat ini terkesan otonomi daerah hilang. Karena Pemda tidak mendapatkan kontribusi dari sumber daya alam,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua BULD DPD RI Ahmad Kanedi mengaku berterimakasih atas masukan dari APKASI. 

Menurutnya, masukan APKASI akan disampaikan kepada eksekutif atau Presiden Jokowi. 

“Ini pendapat yang bagus dan akan kami teruskan kepada Pak Presiden Jokowi. Karena itu, bila daerah memiliki inovasi, kritik atau saran, bisa melalui DPD RI. Kami juga merupakan jembatan antara daerah dan pusat,” pungkas Ahmad Kanedi. (Simon)