Jadi Bacaleg, Pejabat BUMD dan BUMN Wajib Mundur - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Jadi Bacaleg, Pejabat BUMD dan BUMN Wajib Mundur

Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Bakal calon legislatif (bacaleg) yang statusnya  masih sebagai pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus mundur dari jabatannya, sebab salah satu syarat yang wajib dilengkapi bacaleg yang berpropesi sebagai BUMD dan BUMN adalah bukti surat pengunduran diri. 

Larangan tersebut termuat dalam pasal 182 huruf k dan pasal 240 ayat 1 huruf k undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu, pegawai BUMD dan BUMN serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang maju sebagai bacaleg harus mengundurkan diri.

Hal yang sama berlaku juga untuk anggota TNI dan Polri aktif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah juga harus mundur jika maju jadi caleg.

"Itu syaratnya. pemberhentian secara resmi harus masuk di saat tahapan pencermatan DCT awal bulan oktober, para bacaleg yang berasal dari BUMD atau BUMN wajib menyampaikan surat keputusan (SK) pemberhentian kepada KPU,” kata Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw, Senin (31/7/2023).

“Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, agar perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali,” tambahnya. 

Disinggung, untuk mengetahui caleg yang dimakasud dengan hal tersebut diatas, Hendra Lumanauw mengaku ada tiga hal yang perlu diperhatikan. Pertama, kata Lumanauw pihaknya akan melakukan pemeriksaan berkas dukumen caleg sesuai yang diterimanya. Kedua, lanjut Lumanauw akan meminta tanggapan masyarakat dan selanjutnya akan klarifikasi.

”Terahir, memang perlu kejujuran dari masing masing caleg dan parpol-nya,”pungkasnya.

Sementara itu sejumlah Pejabat BUMD yang maju Bacaleg yakni.

1. Masye Dondokambey.

2. Fransiska Tuwaidan.

3. Nona Rimporok.

(Joyke)