Peserta Seleksi Anggota Bawaslu Manado Diduga Langgar Netralitas ASN, KNPI Sulut: Timsel dan Bawaslu RI Tidak Boleh Tutup Mata - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Peserta Seleksi Anggota Bawaslu Manado Diduga Langgar Netralitas ASN, KNPI Sulut: Timsel dan Bawaslu RI Tidak Boleh Tutup Mata

Gedung kantor Bawaslu RI (Foto: bawaslu.go.id)

Sulut24.com, MANADO - Seleksi bakal calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Kota Manado saat ini tengah mendapat alarm warning dari seluruh elemen masyarakat.

Berdasarkan informasi yang ditelusuri, telah beredar rilis tim seleksi (Timsel) Bawaslu tentang pengumuman hasil tes tertulis dan tes psikologi bakal calon anggota Bawaslu Kota Kota Manado tertanggal 13 Juli 2023, namun hasil tes tersebut menuai kritik dari KNPI Sulawesi Utara. 

Pasalnya, dari 12 pendaftar yang lulus tes tertulis dan tes psikologi bakal calon anggota Bawaslu Kota Manado, terdapat salah satu pendaftar yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Pendaftar yang berstatus sebagai ASN Pemerintah Kota Manado disinyalir tidak taat terhadap netralitas ASN. Hal ini terlihat dari postingannya di akun media sosial Facebook pada 1 Juni 2021 dimana yang bersangkutan telah memposting foto yang menggambarkan para kader dan petinggi salah satu partai politik. 

Terkait hal tersebut Ketua KNPI Sulawesi Utara Amas Mahmud langsung buka suara, ia menuturkan bahwa persoalan ini harus ditindak serius oleh Bawaslu RI dan Timsel.

"Kami memang baru mendapat informasi ini, sebagai perwakilan organisasi kepemudaan kami berhak menginterupsi praktik tidak netral ini. wajib diusut tuntas," tuturnya Rabu, (19/7/23).

Menurutnya, netralitas ASN sangat penting untuk kemajuan demokrasi suatu bangsa, dan ASN wajib menjaga integritas.

Senada, Wakil Ketua KNPI Sulawesi Utara Fani Datukramat juga menyayangkan ketidaknetralan ASN yang menjadi salah satu pendaftar pada seleksi anggota Bawaslu Manado itu.

"Sangat disayangkan kasus ini menjadi catatan penting dalam perekrutan penyelenggara pemilu, Timsel dan Bawaslu RI tidak boleh tutup mata," tutupnya. (*)