Polisi Ciduk Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Tompasobaru - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Polisi Ciduk Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Tompasobaru

Dua tersangka kakak beradik kandung, DM alias Mondi dan VM alias Vay, kini sudah diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Minsel)

Sulut24.com, MINSEL - Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Tompasobaru Satu, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minsel.

Tersangka berinisial DM alias Mondi (24) dan VM alias Vay (19), keduanya warga Desa Kinalawiran, Kecamatan Tompasobaru.

Kapolres Minsel AKBP Feri Renaldo Sitorus, SIK, MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn membenarkan pengungkapan kasus ini.

"Dua tersangka, kakak beradik kandung, DM alias Mondi dan VM alias Vay, sudah diamankan pada Selasa 18 Juli 2023 pagi sekira pukul 05.00 Wita," ungkap Iptu Lesly.

Diketahui, peristiwa naas ini terjadi di Desa Tompasobaru Satu pada Senin (17/07/2023). Korban lelaki Nixen Sumual, 54 tahun, warga Desa Pinaesaan, Kecamatan Tompasobaru. 

Peristiwa dilatarbelakangi oleh perselisihan antara korban dengan tersangka VM alias Vay namun dapat dilerai warga. 

Tersangka VM kemudian pulang memanggil kakaknya yaitu tersangka DM alias Mondi yang saat itu sedang pesta minuman keras (miras).

Kemudian kedua tersangka membawa sajam dan mencari korban.

Saat bertemu korban, kedua tersangka langsung mengejar hingga akhirnya tersangka DM alias Mondi menikam korban di tubuh bagian kanan menggunakan pisau badik.

Usai melakukan aksinya, para tersangka  langsung meninggalkan tempat kejadian untuk bersembunyi. Namun sebelumnya memberitahukan kepada keluarganya niat untuk menyerahkan diri pada pihak kepolisian.

"Tersangka dijemput oleh petugas kepolisian kemudian dibawa ke Polres Minsel bersama dengan barang bukti sajam jenis pisau badik dan parang cakram

 untuk diamankan. Saat ini kedua tersangka telah diperiksa dan resmi ditahan," ujar Iptu Lesly.

Adapun Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP lebih sub Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo pasal 55 KUHP & pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (Simon)