Tindaklanjuti Intruksi Bupati, Inspektorat Minut Terjunkan 6 Auditor Investigasi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Tindaklanjuti Intruksi Bupati, Inspektorat Minut Terjunkan 6 Auditor Investigasi

Kepala Inspektorat Minut Steven Tuwaidan (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Menindaklanjuti intruksi Bupati Minahasa Utara Joune J.E Ganda agar Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara turun langsung melakukan pemeriksaan PUD Klabat.

Maka pihak Inspektorat Minut saat ini sudah menyiapkan 6 auditor.

Tugas 6 Auditor ini sangat jelas mereka akan melakukan investigasi sekaligus pemeriksaan di PUD Klabat.

"Para Auditor inspektorat ini tidak bisa diintervensi oleh siapapun, mereka bekerja secara profesional," ungkap Kepala Inspektorat Steven Tuwaidan, Rabu (25/7/2023).

Menurut Tuwaidan ada tiga hal yang menjadi tugas auditor di dalam melakukan investigasi dan pemeriksaan di PUD Klabat nanti yakni pemeriksaan pendapatan, kerja sama dan upah.

"Itu yang menjadi sasaran pemeriksaan kita. Dan tim sudah melapor sasaran kita ke pihak PUD Klabat untuk melakukan pengambilan data dan turun langsung dilapangan," kata Tuwaidan.

Pengambilan data turun langsung dilapangan ini ada kaitannya dengan kerja sama antara PUD Klabat dengan Bumdes-bumdes, terkait pengolahan persampahan.

"Untuk memperjelas persoalan ini Senin (31/7) pekan depan Inspektorat akan menggelar pertemuan dengan bumdes-bumdes," ungkap Tuwaidan.

Selain itu juga pihak inspektorat juga akan turun langsung menanyakan kerja sama pihak PUD Klabat dengan pihak perusahaan seperti alfamart, indomart, freshmart dan PT. MSM terkait pengolahan persampahan.

Sementara itu untuk pendapatan pasar, Inspektorat akan melakukan pemeriksaan jumlah penjual atau pedagang.

"Pendapatan ini kita akan kroscek langsung dilapangan. Contohnya pendapatan pasar misalnya 100 juta perbulan dilaporkan hanya 70 juta, semuanya kita periksa," kata Tuwaidan

Kemudian terkait upah, apakah sesuai dengan regulasi atau tidak. Jangan sampai pembayaran upah atau gaji para Direksi ini melebihi dari aturan Perbup.

Inspektur Tuwaidan menjelaskan karena pemeriksan ini intruksi langsung dari Bupati, maka pemeriksaan ini dinamakan Pemeriksaan Audit Investigasi atau Pemeriksaan Tujuan Tertentu.

Menurut Tuwaidan bilamana dalam pemeriksaan audit investigasi ini ada indikasi Tindak Pidana Korupsi (TPK), maka hasil expose intern telah diyakini indikasi kuat terpenuhinya unsur TPK, tanpa menunggu diterbitkan laporan. Inspektur melaporkan kepada Bupati. Bupati membuat nota dinas kepada Inspektur untuk berkonsultasi ke BPKP. (Joyke)