Ketua LSM RAKO Sebut Ada Indikasi Korupsi Berjamaah di Pusaran Korupsi Pembangunan Pasar Bersehati Manado - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Ketua LSM RAKO Sebut Ada Indikasi Korupsi Berjamaah di Pusaran Korupsi Pembangunan Pasar Bersehati Manado

Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi Harianto (Foto: Ist)

Sulut24.com, MANADO - Dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Bersehati Manado masih menjadi sorotan terutama di kalangan pemerhati kasus korupsi di Kota Manado. 

Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Harianto yang juga menjadi pelapor dugaan korupsi proyek Pasar Bersehati menjelaskan bahwa sejak proses tender proyek tersebut dinilai sudah bermasalah karena dari beberapa perusahaan yang mendaftar hanya ada satu perusahaan yang mengajukan penawaran yaitu PT. Tureloto Batu Indah sehingga berdasarkan aturan yang berlaku proyek tersebut harus dilelang kembali, namun pihak penyelenggara tetap memaksakan proyek tersebut ke tahap selanjutnya.

Menurutnya pada proses tersebut terdapat potensi pelanggaran perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 51 ayat 1 serta Permen PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang standar pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia. Pasal 73 ayat 2,3 dan 4 dimana proses tender tidak bisa dilanjutkan karena hanya satu perusahaan yang memberikan penawaran. 

“Terdapat indikasi kolusi dan prinsip pemilihan pemenang dengan harga terendah tidak terlaksana,” jelas Harianto  pada konferensi pers, Selasa (29/8/2023). 

Harianto mejelaskan dugaan pelanggaran selanjutnya terdapat pada pengerjaan proyek dimana pada halaman LPSE dituliskan bahwa proyek dengan nilai tender 60 miliar tersebut merupakan pembangunan baru namun pada proses pengerjaannya hanya ada satu bangunan baru dan bangunan lain dilakukan revitalisasi. 

“Pembangunannya fiktif, di LPSE itu pembangunan baru tetapi di lapangan cuma rehap sehingga berpotensi melanggar Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi,” ujarnya.

Menurtnya berdasarkan kajian dari tim Rakyat Anti Korupsi kerugian negara diperkirakan mencapai 37 miliar.

“Kerugian negara mencapai 37 miliar karena yang terserap diperkirakan tidak sampai 20 miliar dari total anggaran 60 miliar,” jelasnya. 

Selain itu Harianto juga menyoroti lemahya pegawasan dari DPRD Kota Manado terkait proses proses tender sampai dengan pelaksanaa proyek tersebut sehingga Ia menilai diduga terdapat indikasi keterlibatan oknum-oknum tertentu di DPRD terkait pelaksanaan proyek Pasar Bersehati. 

“Ada indikasi keterlibatan oknum-oknum tertentu di DPRD karena apa yang terjadi di lapngan tidak sesuai dengan konsep perencanaan, fungsi DPR adalah pengawasan, kenapa selama ini tidak ada fungsi pengawasan DPR disitu,” jelasnya. 

 Harianto menilai dugaan korupsi proyek Pasar Bersehati mempunyai kemiripan dengan kasus korupsi BTS Kominfo yang melibatkan banyak orang sehingga Ia mendorong pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara agar mempercepat proses pengusutan dugaan kasus korupsi proyek Pasar Bersehati. 

"Ada indikasi korupsi berjamaah di kasus korupsi Pasar Bersehati ini, pihak Kejaksaan Tinggi harus segera menuntaskan kasus ini," tegasnya. (fn)