Berkas Perkara Lengkap, Polres Minsel Gelar Konferensi Pers Kasus Kosmetik dan Psikotropika
Kapolres Minsel AKBP Feri Renaldo Sitorus, SIK, MH menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan polisi. (Foto: Polres Minsel)
Sulut24.com, MINSEL - Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana di bidang kesehatan mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik tanpa ijin edar dan tindak pidana psikotropika.
Konferensi pers yang dilaksanakan di aula Graha Tatag Trawang Tungga, Polres Minsel, pada Kamis siang (31/08/2023) ini, dihadiri oleh Kapolres Minsel AKBP Feri Renaldo Sitorus, SIK, MH, Kasat Resnarkoba Iptu Ariel Gumalang, SH, Kasi Humas Iptu Donald Wauran, dan wartawan media Biro Minsel.
Tindak pidana sediaan farmasi berupa mengedarkan kosmetik tanpa ijin edar ini melibatkan tersangka perempuan berinisial JA, 31 tahun, warga Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minsel.
"Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (babuk) puluhan buah paket kosmetik berbagai merk. Untuk berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan hari ini akan segera diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minsel," ungkap Kapolres Minsel AKBP Feri Renaldo Sitorus, SIK, MH.
Terkait tindak pidana di bidang kesehatan dan psikotropika tersebut, Polres Minsel telah mengamankan tersangka perempuan berinisial KR (39), warga Kecamatan Tumpaan.
Dalam kasus psikotropika ini, polisi juga mengamankan babuk obat keras jenis Tramadol HCL 8 butir, Psikotropika jenis Alprazolam 5 butir, satu unit ponsel, dan uang tunai puluhan ribu rupiah.
"Berkas perkara sudah lengkap dan hari ini segera diserahkan ke pihak Kejari Minsel," pungkas Kapolres Minsel. (Simon)