Hukum Tua Adry Moningka Ajak Warga Manfaatkan BLT Sebaik Mungkin - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Hukum Tua Adry Moningka Ajak Warga Manfaatkan BLT Sebaik Mungkin

Hukum Tua Kolongan Adry Moningka (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Pemerintah Desa Kolongan Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara  telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 3 bulan (Januari, Februari dan Maret).

Penyaluran BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2023 ini dilaksanakan di Gedung Serba Guna Desa Kolongan.

Hukum Tua Desa Kolongan Adry Moningka mengatakan untuk penyaluran BLT dana desa ini masing-masing keluarga penerimah mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 900.000.

Hukum Tua Adry Moningka Berharap bantuan ini dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.

"Manfaatkan dengan baik dana BLT ini untuk membeli keperluan rumah tangga dan jangan disalah gunakan," ajak Moningka.

Lanjut dikatakannya bagi keluarga yang sudah menerimah BLT, tidak diperkenankan lagi untuk menerimah bantuan pemerintah lainnya seperti Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) , Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Menurutnya bagi penerimah BLT yang ketahuan menerimah bantuan pemerintah yang lainnya, padahal sudah menerimah BLT akan dikenakan ganti rugi atau mengembalikan semua dana BLT yang sudah diterimah.

Sementara itu sebelum penyaluran BLT dilakukan, semua keluarga penerimah BLT telah disodorkan surat pernyataan yang bermaterai , yang salah satu isi surat pernyataanya, keluarga penerimah BLT tidak diperkenankan menerimah ganda bantuan pemerintah dan bila ketahuan akan diberikan sangsi dengan cara mengembalikan uang yang sudah diterimah.

Hadir dalam penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2023, Hukum Tua Desa Kolongan Adry Moningka, Pendamping Desa dan Staf Ahli Kabupaten, Perangkat Desa dan seluruh keluarga penerimah BLT dana desa tahun anggaran 2023. (Joyke)