LSM Rako Laporkan Bank Mandiri ke Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulut - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

LSM Rako Laporkan Bank Mandiri ke Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulut

Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi Harianto saat menyerahkan dokumen pelaporan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Foto: Dok RAKO)

Sulut24.com, MANADO - LSM Rakyat Antri Korupsi (RAKO)  melaporkan Bank Mandiri ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Polda Sulut karena dinilai telah merugikan salah seorang debitur.

Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi Harianto mengatakan bahwa pelaporan yang dimasukan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terkait perbankan dan laporan yang dimasukan ke Polda terkait perlindungan konsumen.

“Ada dua pelaporan yaitu pelaporan terkait indikasi pelanggaran UU NO 10 TAHUN 1998. tentang perbankan. tentang perbankan di Kejaksaan Tinggi dan indikasi pelanggaran UU 8 tahun 1999. Tentang Perlindungan konsumen,” jelasnya, Senin (4/9/2023).

Secara rinci Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula saat debitur Bank Mandiri Yanne Selvie Baharama melakukan penyicilan KPR namun ketika seluruh cicilan KPR selesai pada 2020 pihak Bank Mandiri tidak kunjung menyerahkan sertifikat rumah yang menjadi hak debitur.

“Akibat hal tersebut debitur merasa sangat dirugikan karena sejak 2020 permasalahan ini tidak diselesaikan oleh pihak Bank Mandiri,” turur Harianto.

Mandiri Yanne Selvie Baharama selaku debitur yang dirugikan meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Bank Mandiri.

“Saat ini saya sangat-sangat dirugikan oleh pihak Bank Mandiri terkait dengan KPR saya yang sudah lunas mengikuti masa kredit yaitu 10 tahun sejak 2010 sampai 2020, sampai sekarang 2023 sertifikat kepemilikan saya belum diserahkan oleh pihak Bank Mandiri, saya mohon kepada bapak Erick Thohir selaku menteri BUMN untuk dapat memantau kinerja bank Mandiri terkait masalah yang saya hadapi,” tutur Baharama. (fn)