Razia Rumah Kos, Polres Minsel Amankan 50 Butir Obat Bebas Terbatas - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Razia Rumah Kos, Polres Minsel Amankan 50 Butir Obat Bebas Terbatas

Lelaki ZS alias Zenden (22) dan perempuan ST alias Suci (24) kini telah diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Minsel)

Sulut24.com, MINSEL - Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan puluhan butir obat bebas terbatas saat melaksanakan razia kepolisian di rumah kos-kosan yang ada di wilayah Kecamatan Amurang Timur.

Hal tersebut dikonfirmasi Kapolres Minsel AKBP Feri Renaldo Sitorus, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ariel Gumalang, SH saat ditemui di ruang kerjanya, pada Jumat (22/09/2023) siang.

"Pengungkapan peredaran sediaan farmasi berupa obat bebas terbatas tanpa ijin, kami mengamankan barang bukti (babuk) sebanyak 50 butir obat jenis Neomethor di salah satu rumah kos di wilayah Kecamatan Amurang Timur," ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Ariel Gumalang, SH.

Barang bukti 50 butir obat jenis Neomethor yang berhasil disita polisi. (Foto: Humas Polres Minsel)

Dalam kasus ini Polisi mengamankan 2 orang yaitu lelaki ZS alias Zenden (22), warga Kelurahan Pondang dan perempuan ST alias Suci (24), warga Desa Tumpaan.

"Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 196 jo Pasal 98 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun babuk puluhan butir obat Neomethor bersama 2 warga ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan," pungkas Iptu Ariel Gumalang. (Simon)