Terlibat Kasus Judi Togel Online, 2 Lelaki Tareran Diamankan Polisi
Tersangka RSS alias Steven dan MTS alias Monot, saat ini telah diamankan Sat Reskrim Polres Minsel. (Foto: Humas Polres Minsel)
Sulut24.com, MINSEL - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan dua orang tersangka tindak pidana judi togel online yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tareran.
Dua orang tersangka masing-masing berinisial RSS alias Steven (42) dan MTS alias Monot (58), keduanya merupakan warga Desa Lansot, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minsel.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Minsel AKBP Feri Renaldo Sitorus, SIK, MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn, pada Jumat (15/09/2023) siang.
"Penyelidikan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dengan adanya praktek judi togel online di wilayah Tareran, hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan pada hari Kamis (14/09/2023) sekira pukul 23.00 Wita di Desa Lansot, Kecamatan Tareran," terang Kasat Reskrim.
Dari kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (babuk) berupa tas selempang, uang tunai senilai Rp. 504.000, dua unit Handphone Android, alat tulis bolpoin serta lembaran potongan kertas rekapan nomor pasangan dan kertas nomor syair.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi-saksi. Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Kasat Reskrim. (Simon)