Resmi Ditahan Polisi, 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Minsel Pakai Baju Oranye - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Resmi Ditahan Polisi, 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Minsel Pakai Baju Oranye

Tersangka JMT alias Jootje, eks Dirut PDAM Minsel dan JRT alias John, mantan Kabag di PDAM Minsel, kini resmi mendekam di Rutan Polres Minsel. (Foto: Humas Polres Minsel)

Sulut24.com, MINSEL - Polres Minahasa Selatan (Minsel) akhirnya resmi menahan dua tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi (tipidkor) dana penyertaan modal tahap II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel kepada PDAM tahun anggaran 2018, Selasa (17/10/2023) pagi.

Dua tersangka yakni JMT alias Jootje (68), eks Direktur Utama (Dirut) PDAM Minsel dan JRT alias John (55), mantan Kabag di PDAM Minsel. Keduanya kini harus rela mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Minsel.

Saat dimasukkan ke dalam Rutan Polres Minsel, lelaki Jootje yang tercatat sebagai warga Desa Tumaluntung Jaga I Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bersama John, warga Kelurahan Pondang Lingkungan IX Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minsel, memakai baju oranye bertuliskan "Tahanan Polres Minahasa Selatan" di bagian belakang.

Penahanan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han/46/X/ 2023/ Reskrim dan Nomor: SP. Han/47/X/2023/Reskrim. 

"Mereka telah dimasukkan ke dalam Rutan Polres Minsel dalam keadaan sehat dan baik," ungkap Kapolres Minsel AKBP Feri Renaldo Sitorus, SIK, MH kepada wartawan.

Sebelumnya diperoleh informasi, penetapan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Tipidkor Polres Minsel dilakukan setelah melihat alat bukti yang dikumpulkan melalui proses gelar perkara di tingkat penyidikan.

Polres Minsel diam-diam ternyata sudah melakukan penyelidikan di tahun 2022 terhadap kasus ini. Kasus kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah dilengkapi beberapa rangkaian gelar perkara penyidikan.

Setelah mengumpulkan alat bukti menghitung perkiraan kerugian negara dan berkoordinasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hal ahlinya, kemudian Polres Minsel melakukan gelar perkara di tingkat Polda Sulut untuk penetapan tersangka.

"Dari kasus ini total kerugian negara yang disebabkan oleh kedua tersangka sebesar Rp.945.322.950 atau hampir mencapai Rp 1 miliar rupiah," jelas Kapolres Minsel.

Kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulut. 

"Dari kasus ini, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Penyertaan Modal yang telah dilegalisir dan bukti dugaan transaksi fiktif," beber mantan Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra) ini.

Adapun pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka yakni Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 sebagaimana dirubah UU Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (Simon)