Revisi UU ASN Disahkan DPR RI, Honorer Sangihe Ucap Doa Syukur - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Revisi UU ASN Disahkan DPR RI, Honorer Sangihe Ucap Doa Syukur

Ilustrasi (Foto: Ist)

Sulut24.com, SANGIHE - Hasil revisi Rancangan Undang - Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) resmi disahkan DPR-RI dalam sidang Paripurna yang digelar, Selasa (3/10/2023) kemarin.

Berita menggembirakan tersebut langsung disambut sukacita ratusan tenaga honorer yang mengabdi dilingkungan Pemkab Sangihe. Bahkan, sebagian besar honorer langsung menaikan doa syukur kepada Tuhan.

Beberapa orang honorer eks Kategori II Pemkab Sangihe kepada media ini mengutarakan kegembiraan mereka atas disahkannya revisi UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang salah satu pasalnya mengatur soal nasib tenaga honorer.

"Penantian panjang dan perjuangan melelahkan sejak 2014 terbayar dengan pengesahan Revisi UU ASN. Terima kasih Tuhan, doa kami dikabulkan," ungkap Jemmy Nere, honorer eks K2 yang telah mengabdi selama 18 tahun.

Pasal 131A UU ASN hasil revisi, kata Nere, menjadi pasal "sakti" bagi honorer karena pasal tersebut jelas mengatur tentang tenaga honorer yang diberi peluang untuk diangkat menjadi PNS. "Nasib kami (honorer) tertolong dengan pasal tersebut karena Penghapusan honorer batal dilakukan pemerintah. Mudah - mudahan honorer bisa diakomodir menjadi PNS hingga tahun 2024 mendatang" Harap Julius Salea, honorer eks K2 di Kelurahan Soataloara 2. "Pujian syukur bagi Tuhan karena atas kemurahanNya RUU inj akhirnya disahkan," timpal honorer lainnya. 

Sebelumnya, usul revisi UU ASN ini masuk Prolegnas sejak tahun 2016 namun baru disahkan tahun 2023. RUU ASN mengatur beberapa hal antara lain, batas usia pensiun, besaran tunjangan ASN dan penyelesaian tenaga honorer. (Vickh)