Tingkatkan Literasi Membaca Masyarakat, Pemkab Minut Launching Pojok Baca Digital ‘POCADI' - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Tingkatkan Literasi Membaca Masyarakat, Pemkab Minut Launching Pojok Baca Digital ‘POCADI'

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Minut Launching Pojok Baca Digital (POCADI) (Foto: Ist)


Sulut24.com, MINUT – Sebagai salah satu upaya meningkatkan literasi membaca masyarakat, Pemkab Minahasa Utara melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melaunching Pojok Baca Digital (POCADI).

POCADI (Pojok Baca Digital) merupakan tempat membaca yang menyediakan koleksi buku cetak dan buku digital (e-book). Layanan ini merupakan upaya peningkatan literasi dan kualitas layanan publik dari Perpustakaan Nasional dan Ombudsman RI.

Layanan baca ini adalah program terbaru Perpustakaan Nasional Republik Indonesia yang diharapkan dapat memberi manfaat bagi masyarakat khususnya bagi anak sekolah, dan mahasiswa serta meningkatkan minat baca masyarakat.

Mewakili Bupati, Staf Ahli Jofieta Supit, didampingi oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Drs. Alpret Pusungulaa melaunching Pojok Baca Digital, bertempat di JG Center Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, diresmikan pada Senin (18/12/2023)

Dalam sambutannya,  Jofieta Supit menyampaikan seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi internet menjadi salah satu media pencarian informasi yang populer karena menawarkan kemudahan produksi informasi dan aksebilitas.

Namun begitu dengan banyaknya informasi yang sifatnya hoax dan validitasnya diragukan perlu juga diperhatikan langkah untuk memverifikasi sumber-sumber informasi tersebut sehingga informasi menjadi kredibel.

Maka untuk menanggulangi kondisi tersebut dibutuhkan keterampilan khusus yang dikenal dengan istilah literasi.

“Salah satu jenis literasi yang berkaitan dengan kemampuan khusus dalam menggunakan berbagai informasi dalam format digital yaitu dari literasi digital,” ucap Supit

Sementara itu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Drs. Alpret Pusungulaa menjelaskan perpustakaan memiliki peran strategis dalam membangun literasi masyarakat dalam perannya sebagai lembaga penyedia informasi.

Dimana perpustakaan secara mandatori diamanahkan oleh Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan untuk mengumpulkan, mengorganisasikan, mengolah dan menyebarluaskan karya-karya informasi dan karya ilmiah kepada masyarakat.

“Kemitraan yang dilaksanakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Minut berperan dalam ikut serta membangun masyarakat yang berwawasan dan berilmu pengetahuan serta membentuk masyarakat yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi,” pungkasnya. (Joyke)