Rampung! Koperasi Merah Putih Segera Beroperasi di 137 Desa Talaud
Dinas Koperasi Talaud Dampingi Pembentukan Koperasi hingga Izin Kemenkumham
Sulut24.com, TALAUD - Proses pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kepulauan Talaud memasuki tahap akhir. pada Rabu (28/5), sejumlah desa yang belum menyelesaikan musyawarah khusus tengah menuntaskan pembentukan kepengurusan koperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kepulauan Talaud, Dr. Imen Manapode, melalui Sekretaris Dinas Elvis Lalombombuida, mengungkapkan bahwa hingga kini sudah terbentuk kepengurusan Koperasi Merah Putih di 137 desa dan 11 kelurahan.
"Kami targetkan seluruh pembentukan rampung," ujar Elvis saat diwawancarai media ini.
Namun, tidak semua desa berjalan mulus. Elvis menyebut Desa Daran sebagai salah satu wilayah yang mengalami kendala akibat kedukaan pasca bencana alam yang terjadi di Pegunungan Arfak, Papua Barat.
"Sebagian warga Desa Daran masih dalam suasana duka karena peristiwa bencana alam yang menimpa keluarga mereka di Papua Barat beberapa waktu lalu," katanya.
Usai pembentukan struktur kepengurusan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM adalah pendampingan ke notaris untuk proses legalisasi badan hukum koperasi, mulai dari pembuatan akta notaris hingga penerbitan izin dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Terkait anggaran, Elvis menegaskan bahwa pembiayaan pembentukan koperasi telah diatur melalui edaran Menteri, yakni melalui alokasi Dana Desa sebesar Rp 2,5 juta per desa. Sementara untuk tingkat kelurahan, pendanaan disesuaikan dengan kemampuan Dana Kelurahan masing-masing.
“Kami pastikan bahwa seluruh proses ini sesuai dengan regulasi yang berlaku dan terus kami dampingi hingga koperasi ini benar-benar dapat berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Elvis. (ep/fn)