Putusan MK: Sekolah Dasar dan SMP Harus Gratis, Negara Wajib Biayai! Tokoh Perbatasan Desak Implementasi Nyata - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Putusan MK: Sekolah Dasar dan SMP Harus Gratis, Negara Wajib Biayai! Tokoh Perbatasan Desak Implementasi Nyata

Handri Piter Poae (Foto: Ist)

Advokat Handri Piter Poae: Pemerintah Pusat hingga Daerah Harus Bergerak Cepat, Pendidikan Gratis Adalah Keadilan Sosial

Sulut24.com, TALAUD - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembiayaan pendidikan dasar secara gratis bagi seluruh anak Indonesia menuai apresiasi luas. Salah satunya datang dari tokoh pemuda perbatasan Indonesia-Filipina yang juga merupakan pengacara nasional, Handri Piter Poae.

Melalui sambungan WhatsApp kepada Sulut24.com, Poae menyampaikan bahwa keputusan MK dalam Perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), menegaskan bahwa pendidikan dasar 9 tahun (SD 6 tahun dan SMP 3 tahun), baik di sekolah negeri maupun swasta, wajib dibiayai oleh negara alias digratiskan.

“Keputusan ini harus menjadi momentum konsolidasi nasional. Dari pemerintah pusat hingga daerah, semua pemangku kepentingan pendidikan wajib segera bergerak cepat di bawah koordinasi langsung Menteri Pendidikan dan Menteri Keuangan,” tegas Poae, Rabu (28/5).

Lebih lanjut, Poae menekankan bahwa karena putusan MK adalah produk “norma” dalam konteks politik hukum judicial, maka substansi pendidikan dasar gratis ini perlu segera diperkuat dalam bentuk regulasi formal, salah satunya melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang sedang dalam proses perancangan oleh pemerintah dan legislatif.

“Selain masuk dalam RUU, aturan turunan dan kebijakan penyesuaian lainnya harus segera disiapkan. Intinya, pendidikan dasar dan menengah pertama harus benar-benar gratis tanpa pengecualian,” ujar Poae.

Poae menilai bahwa pendidikan gratis merupakan implementasi nyata dari prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana amanat konstitusi.

“Negara harus hadir secara konkret untuk rakyat, khususnya dalam bidang pendidikan yang menjadi pondasi masa depan bangsa,” tandasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa seluruh pemerintah daerah, termasuk di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Kepulauan Talaud, wajib mematuhi dan menerapkan isi putusan MK ini secara menyeluruh.

“Saya berharap pemerintah daerah Talaud bisa menjadi contoh implementasi awal putusan MK ini, agar tidak ada lagi anak-anak perbatasan yang tertinggal karena masalah biaya pendidikan,” pungkasnya. (ep/fn)