Jaksa Menangani Kasus Penganiayayaan Siswi CB Diduga Masuk Angin - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Jaksa Menangani Kasus Penganiayayaan Siswi CB Diduga Masuk Angin

Aktivis Minut Husen Tuahuns (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Aktivis Minut Husen Tuahuns menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) ragu-ragu dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan oleh (SA) kepada (CB).

"Dugaan kami Jaksa Penuntut Umum masuk angin," kata Husen Tuahuns Rabu (10/1/2023).

Menurutnya Jaksa kelihatan tidak punya semangat dalam kasus ini. 

Husen Tuahuns mencontohkan dalam kasus ini saksi yang dihadirkan Jaksa bukan menguntungkan korban. Justru saksi yang dihadirkan menguntungkan terdakwa.

"Jaksa ini'kan pengacara korban yang seharusnya dalam kasus ini berpihak, membela hak-hak korban," kata Husen Tuahuns.

Husen Tuahuns juga meminta Kejari Minut untuk mengevaluasi kinerja Jaksa yang menangani kasus penganiayayaan siswi CB.

"Hadirnya dia (Red Jaksa Ibu Sylvi Hendrasanti) ini cukup mempengaruhi kinerja korps Kejaksaan Negeri Minut. Dan kalau hal ini berjalan terus, kami akan melakukan aksi demo," tegas Husen Tuahuns.

Sementara itu kasus dugaan perundungan oleh (SA) anak dibawah umur kepada (CB) juga anak dibawah umur yang viral pada 13 Oktober 2022 lalu di Minahasa Utara dan saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Airmadidi.

Kasus yang viral lewat video singkat seorang siswa yang melakukan pemukulan terhadap teman sekolahnya tepatnya dihalaman salah satu Minimarket di Airmadidi.

Sementara itu Senin (15/1/2024) pekan mendatang akan digelar sidang. Agenda sidang kali ini yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sylvi Hendrasanti SH. (Joyke)