RAKO: Ada Indikasi Kelalaian Dalam LHP Proyek Pembangunan Pasar Bersehati Manado Oleh BPK Sulut, Kejati Sulut Diminta Stop Berikan Toleransi Bagi Koruptor - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

RAKO: Ada Indikasi Kelalaian Dalam LHP Proyek Pembangunan Pasar Bersehati Manado Oleh BPK Sulut, Kejati Sulut Diminta Stop Berikan Toleransi Bagi Koruptor

Suasana pertemuan LSM RAKO bersama perwakilan BPK Sulawesi Utara (Foto: Ist)

Sulut24.com, MANADO - Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara Harianto mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi kelalaian dalam LHP Proyek pembangunan pasar Bersehati Manado oleh BPK Sulawesi Utara. 

Hal tersebut disampaikan Harianto saat berbincang dengan media ini beberapa waktu lalu. 

Menurutnya laporan hasil pemeriksaan BPK Sulawesi Utara ditemukan dugaan kekuragan volume pada pengerjaan proyek pembangunan pasar Bersehati Manado. 

Harianto mengungkapkan bahwa volume yang tidak sesuai volume pada kontrak antara lain pada pekerjaan beton, struktur baja, pasangan dinding dan pengecatan dengan total kekurangan volume mencapai Rp. 701.952.616.33. 

Namun Ia mengatakan bahwa BPK menegaskan bahwa perusahaan penyedia yakni PT TBI – BP (Turelotto Batu Indah – Bentara Prima sudah mempertanggungjawabkan kekurangan volume tersebut. 

Selain itu lapangan LSM RAKO juga menemukan bahwa PT TBI  melakukan kegiatan ilegal dengan mensubkontraktor kan pekerjaan ke Bentara Prima. 

“Ini adalah kegiatan ilegal dengan berkontrak ternyata “dijual lagi” sehingga pemenang pemilihan penyedia ternyata melakukan pengalihan kontrak sepenuhnya, jadi seluruh pekerjaan/pekerjaan utama menjadi dikerjakan oleh pihak lain, bahasa awam nya “pinjam bendera” potensi kerugian negara karena menambah  pos anggaran yang bertentangan prinsip penghematan anggaran itu sendiri,” ujar Harianto. 

Menurutnya hal yang lebih menarik terkait pembangunan pasar Bersehati Manado yaitu adanya pengunaan besi baja berat bekas yang di temukan oleh beberapa Anggota DPRD kota Manado pada saat meninjau proyek yang sementara berjalan dan hal tersebut diakui oleh KPA. 

“Hal ini diakui pada saat tim LSM RAKO menemui ketua BPK Sulut yang diwakili oleh Kabid Humasnya, potensi nilai kerugian negara dari pengunaan besi baja berat bekas ini berkisar puluhan miliar mengingat tonasenya yang besar, tetapi pada kenyataannya BPK Sulut seolah tutup mata,  padahal temuan ini sudah sejak awal menuai sorotan,” jelasnya. 

Harianto menilai saat ini BPK Sulut belum mampu melaksanakan mitigasi korupsi di Sulut karena selain pasar Bersehati, terdapat juga kasus korupsi lainnya yang dinilai sangat merugikan masyarakat dan negara diantaranya terkait Ruang Terbuka Hijau Koni Manado. 

Harianto pun mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pada pembangunan pasar Bersehati Manado. 

“Sebaiknya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara secepatnya melakukan penyidikan, Jagan terlalu banyak memberikan toleransi kepada para koruptor karena akan berdampak kurang baik terhadap kepercayaan masyarakat,” tandas Harianto. (fn)