RAKO Sulut Ajukan Permohonan Audit ke BPK Terkait Proyek Pembagunan Gedung Rektorat Poltekpar Manado
Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara mengajukan permohonan permintaan audit ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Utara (Sulut) terkait proyek pembagunan gedung rektorat, kantin dan koperasi Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Manado tahap II.
Ketua LSM RAKO Sulut Harianto mengatakan bahwa pihakya menduga telah terjadi pemborosan anggaran pada proyek yang dikerjakan oleh PT. Bianglala Bali dengan pagu anggaran senilai Rp 92.995.000.000.00 dan nilai penawaran Rp 87.364.552.627.09.
Harianto berujar bahwa proyek tersebut berpotensi merugikan negara dan melanggar UU No 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi.
Menurutnya berdasarkan hasil investigasi tim RAKO dengan penanggung jawab proyek terdapat sisa hasil tender proyek sebesar Rp 5.630.447.373 yang terkesan dipergunakan tidak sesuai aturan sebenarnya.
“Ada addendum penambahan anggaran sebesar Rp. 4 miliar dalam perhitungan Contract Change Order (CCO),” ucap Harianto, Senin (29/1/2024).
Menurut Harianto CCO yang diajukan terkait proyek tersebut dinilai tidak sesuai aturan yang telah diatur dalam Perpres 54/2010 pasal 87.
“Ada potensi uang miliaran rupiah disalah gunakan, untuk itu kami dari LSM RAKO meminta BPK Perwakilan Sulut untuk melakukan audit kinerja dan keuangan terhadap pengunaan anggaran ini karena nilai Rp. 5.630.447.373 bukan nilai yang kecil, anggaran ini dapat membangun ruang belajar dua lantai,” tegas Harianto.
Selain itu, Harianto menuturkan bahwa pihaknya juga akan meminta akuntan untuk melakukan audit yang hasilnya akan dijadikan materi perbandingan dengan hasil audit BPK.
“Kami juga akan meminta kepada akuntan untuk melakukan audit sebagai perbandingan dalam hasil audit BPK nantinya, ini dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap BPK dan LSM RAKO dapat dijaga,” tandas Harianto. (fn)