LSM RAKO Minta 25 Paket Proyek Pembangunan APBD Kota Manado Tahun 2022-2023 Diaudit BPK - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

LSM RAKO Minta 25 Paket Proyek Pembangunan APBD Kota Manado Tahun 2022-2023 Diaudit BPK

Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Utara Harianto saat menyerahkan surat permintaan audit ke BPK Perwakilan Sulawesi Utara (Foto: Dok RAKO) 

Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara (Sulut) meminta Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK) Perwakilan Sulut untuk melakukan audit terhadap 25 paket proyek pembangunan APBD Kota Manado Tahun 2022-2023. 

Permintaan tersebut telah disampaikan LSM RAKO secara resmi kepada BPK Perwakilan Sulut pada Senin 19 Februari 2024.  

Ketua RAKO Harianto mengatakan bahwa terdapat kejanggalan pada 25 paket proyek tender yang dilaporkan ke BPK tersebut. 

“Kami menilai tender proyek pada 25 paket ini banyak memiliki kejanggalan. Setelah tim LSM RAKO melakukan kajian dan penelusuran, indikasi persekongkolan pun dapat tercium. Apa yang LSM RAKO lakukan bagian dari kontrol publik dalam mengawasi belanja barang dan jasa pemerintah melalui penyedia agar tepat biaya dan tepat mutu guna menjaga pemborosan anggaran ataupum korupsi,” ucap Harianto, Selasa (20/2/2024). 

Selain itu menurutnya RAKO menilai penguna anggaran atau Walikota Manado tidak menggunakan kewenangan sebagai mana diatur dalam Perpres No16 Tahun 2018 Jo Perpres No 12 Tahun 2021 tentang perubahan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu pada pasal 9 huruf (k) penguna anggaran memiliki kewenangan untuk menetapkan tender batal atau gagal. 

“Seharusnya  Pak walikota Manado dengan kewenangan itu dapat menyelamatkan kerugian negara. Namun bapak walikota Manado tidak menggunakan kewenangan itu yang berpotensi keuangan negara dirugikan, sehingga indikasi perbuatan melawan hukum terlihat secara masif," jelas Harianto. 

Lebih lanjut Harianto mengungkapkan bahwa terdapat beberapa aturan yang tidak dijalankan oleh pemerintah Kota Manado yaitu Perpres 12 Tahun 2021 dimana pada Pasal 51 disebutkan bahwa prakualifikasi dinyatakan gagal setelah pemberian waktu perpanjangan namun tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi dan jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 peserta.

Lalu peraturan menteri PUPR No 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan barang dan jasa melalui penyedia dimana pada Pasal 73 ayat 3 menyebutkan untuk jasa konsultansi konstruksi, pokja pemilihan menetapkan peserta yang lulus pembuktian kualifikasi ke  dalam daftar pendek peserta seleksi dengan ketentuan sebagai berikut: a. berjumlah 7 dalam hal peserta yang lulus pembuktian kualifikasi lebih dari atau sama dengan 7 atau b. sejumlah peserta yang lulus pembuktian kualifikasi dalam hal peserta yang lulus pembuktian kualifikasi kurang dari 7. Lalu pada ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal jumlah peserta yang lulus pembuktian  kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 kurang dari 3 peserta, prakualifikasi dinyatakan gagal. 

Pemerintah Kota Manado juga dinilai tidak mematuhi Peraturan LKBJ No 12 Tahun 2021 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia  hasil prakualifikasi dimana terdapat tiga poin yang sebenarnya harus dilaksanakan oleh pemerintah Kota Manado yaitu a. untuk Tender Pekerjaan Konstruksi paling sedikit 3 (tiga) peserta yang lulus kualifikasi, b. untuk Seleksi Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha paling  sedikit 3 dan paling banyak 7 peserta yang lulus kualifikasi, atau c. untuk penunjukan langsung hasil prakualifikasi memenuhi atau  tidak memenuhi syarat kualifikasi. Apabila peserta yang lulus kualifikasi untuk tender/seleksi kurang dari 3, prakualifikasi dinyatakan gagal dan dilakukan prakualifikasi ulang.

Harianto berujar bahwa berdasarkan fakta dilapangan ditemukan bahwa hanya ada  1 dan 2 peserta yang lolos prakualifikasi dan hal tersebut dinilai tidak sesuai aturan serta memperkuat dugaan terjadinya pengkondisian dan pengaturan pemenang tender. 

“Ini jelas memperkuat dugaan adanya unsur KKN yang dilakukan secara masif sehingga dapat merugikan keuangan negara karena tidak tercipta persaingan yang sehat untuk mendapatkan harga terendah dan kwalitas terbaik,” tegas Ketua RAKO Sulut. 

“Untuk itu kami minta BPK melakukan audit kinerja dan keuangan secara profesional yang berintegritas agar potensi kerugian dan kepercayaan masyarakat dapat tetap terjaga ,” lanjutnya. 

Menurutnya terdapat konsekuensi hukum dari fakta tersebut yaitu UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2021 tentang  perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dimana pada pasal 2 poin 1 disebutkan bahwa  setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan  memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang  dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Serta pasal 3 yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan  atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang  dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda  paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (fn)