Minta Proyek Pasar Bersehati dan Poltekpar Diaudit Ulang, RAKO Harapkan BPK Kerja Profesional - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Minta Proyek Pasar Bersehati dan Poltekpar Diaudit Ulang, RAKO Harapkan BPK Kerja Profesional

Ketua LSM RAKO bersama Humas BPK Perwakilan Sulut (Foto: Dok RAKO)

Sulut24.com, MANADO - LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit secara profesional dan berintegritas terkait proyek pembangunan pasar Bersehati Manado dan Proyek pembangunan gedung rektorat Politeknik Pariwisata Manado. 

Ketua LSM RAKO Sulawesi Utara, Harianto mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat secara resmi kepada  perwakilan BPK RI dan BPK Sulut guna meminta audit kembali  pengunaan keuangan dalam proyek pembangunan pasar Bersehati Manado  dan pembagunan Gedung Rektorat Politeknik Pariwisata Manado. 

“Kami meminta BPK untuk dapat menjalankan tupoksinya secara  profesional dan berintegritas sebagaimana diatur dalam UU BPK no 15 tahun 2006. Pasal 6 (1) yang menyebutkan BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Kami meyakini ada potensi kerugian negara yang cukup besar dalam proyek tersebut," kata Harianto. 

Lebih lanjut Harianto mengatakan bahwa berdasarkan temuan lapangan, RAKO meyakini masih adanya potensi-potensi kerugian negara seperti  pada pembangunan Pasar Bersehati yang dikerjakan oleh PT. Turelotto Batu Indah dan PT Bentara Prima, mengeluarkan anggaran sebesar RP 59.879.055.000 dan diduga menggunakan besi baja berat bekas lalu besi tua bangunan-bangunan lama tidak dibongkar melainkan hanya di rehab. 

“Padahal nama paket dalam pekerjaan tersebut adalah pembangunan bukan rehab,” ucap Harianto saat berbincang dengan media ini pada Senin (5/22024). 

Menurutnya berdasarkan pemantauan tim RAKO terlihat adanya make up besi tua lalu di las, di cat hampir dan semua bangunan yang lama direkondisi biasa.

“Kuat dugaan kurang adanya pengawasan dari pihak PPK,  PUPR Kota Manado dan pengawas mutu, diduga ada persekongkolan melakukan pembiaran terhadap hal tersebut,” ujarnya.  

Selain itu, menurut Harianto terpantau adanya keretakan bangunan tua namun diduga yang hanya di flamur dan di aci kembali, lalu atap seng lama diganti baru oleh pekerja di lapangan agar terlihat baru.

Selain itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK Sulut trkait Pasar Bersehati Manado ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai  dengan volume pada kontrak.

“Volume yang tidak sesuai itu antara lain, pada pekerjaan beton, struktur baja, pasangan dinding dan pengecatan. Adapun total kekurangan volume mencapai Rp. 701.952.616.33.Kemudian, BPK menegaskan bahwa perusahaan penyedia yakni PT TBI – BP (Turelotto Batu Indah – Bentara Prima sudah mempertanggungjawabkan kekurangan volume tersebut,” jelas Harianto. 

Selain itu tim lapangan LSM RAKO juga menemukan bahwa PT TBI  men subkontraktor kan pekerjaan tersebut ke Bentara prima  dan hal tersebut merupakan kegiatan  ilegal. 

Tanda terima permohonan audit proyek Pasar Bersehati dan Poltekpar Manado (Foto: Ist)

“Dangan berkontrak ternyata “dijual lagi” sehingga pemenang pemilihan penyedia ternyata melakukan pengalihan kontrak sepenuhnya, jadi seluruh pekerjaan/pekerjaan utama menjadi dikerjakan oleh pihak lain, bahasa awam nya “pinjam bendera” hal ini menimbulkan potensi kerugian negara karena menambah  pos anggaran yang bertentangan prinsip penghematan anggaran,” jelas Harianto.  

Harianto berharap BPK Sulut dapat menjaga kepercayaan masyarakat dalam bekerja tetap menjaga Integritas karena menurutnya  terdapat ancaman hukuman badan bagi oknum BPK yang mencoba  bermain  mata seperti yang diatur dalam UU no 15 tahun 2006 tentang BPK RI Pasal 36 (1) yang berbunyi  Anggota BPK yang memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (fn)