Pusungulaa: Tidak Ada Anggaran Izin UKL-UPL 1 Miliar Pembangunan Gedung Perpustakaan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Pusungulaa: Tidak Ada Anggaran Izin UKL-UPL 1 Miliar Pembangunan Gedung Perpustakaan

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Minahasa Utara Alfred Pusungulaa (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Kabupaten Minahasa Utara saat ini memiliki Gedung Perpustakaan Daerah yang modern.

Pembangunan Gedung Perpustakaan  Daerah ini sesuai hasil kontrak memakan anggaran Rp. 9,65 miliar  seyang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Minahasa Utara Alfred Pusungulaa mengatakan pembangunan gedung perpustakaan daerah ini bersamaan juga dengan pengurusan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari dinas lingkungan hidup.

"Jadi bukan izin UKL-UPL, tapi yang betul izin SPPL. Dan itu kami sudah menyurat pembuatan izinnya, sejak 4 Juli 2023 lalu dan surat itu  sudah diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup sejak tanggal 7 juli," kata Pusungulaa sambil memperlihatkan bukti pengusulan surat izin pembuatan izin SPPL.

Pusungulaa juga mengklarifikasi adanya pemberitaan yang mengatakan bahwa ada anggaran 1 miliar untuk pengurusan izin UKL-UPL.

"Tidak benar, tidak ada anggaran 1 miliar pengurusan izin itu dan hal itu saya perlu luruskan. Jadi pengurusan izin UKL-UPL tidak ada anggarannya," jelas Pusungulaa.

Menurutnya hanya ada  anggaran Rp. 1 miliar yang digunakan untuk pembelian perabot dan meubel Rp. 500 juta dan Rp 300 juta untuk Tekhnologi, Informasi dan Komunikasi (TIK), dan Rp 200 juta untuk koleksi buku perpustakaan.

Dikatakan Pusungulaa anggaran 1 miliar ini juga pengadaannya melalui e-Katalog.

Pusungulaa juga mengatakan ketidak adanya izin SPPL di saat peletakan batu pertama pembangunan gedung perpustakaan karena adanya surat Perpustakaan Nasional nomor : 4820/2/PRC.04.02/III.2023. tentang percepatan pelaksanaan DAK fisik subbidang perpustakaan daerah tahun 2023. (Joyke)