LSM RAKO Harap Polda Sulut Berani Periksa PA Terkait Laporan Dugaan KKN APBD Manado - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

LSM RAKO Harap Polda Sulut Berani Periksa PA Terkait Laporan Dugaan KKN APBD Manado

Ketua LSM RAKO Sulut Harianto saat menyerahkan laporan (Foto: Ist)

Sulut24.com, MANADO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara kembali melaporkan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses tender 7 proyek belanja jasa  APBD Kota Manado 2024. 

Ketua LSM RAKO Harianto mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal pembagunan di Kota Manado. 

“Sebagai mana diatur dalam UU No 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan pp 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan

pemberantasan tindak pidana korups pasal (2), kami merasa perlu melaporkan ini karena dengan kasat mata telah terjadi pengkondisian dan persekongkolan dalam proses tender ini, sehingga berpotensi terjadi perbuatan melawan hukum,” ujar Harianto. 

Menurut Harianto terdapat indikasi aturan pengadaan barang dan jasa yang dilanggar yaitu Perpres No 12 Tahun 2021 tentang  perubahan perpres No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah melalui penyedia, lalu permen PUPR  No 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi  melalui penyedia dan LKPP No 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan  pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia. 

Harianto berharap pihak Polda Sulawesi Utara berani untuk memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan KKN tersebut. 

“Kami berharap Polda Sulut memiliki keberanian untuk melakukan pemeriksaan kepada PA,KPA, POKJA, PPK UPBJ dan  pihak terkait, karena potensi kerugian negara cukup besar dan hal ini terjadi secara terstruktur, sestimatis dan masif serta berpotensi melanggar UU No 31 Tahun 1999 JO UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Harianto. (fn)