18 Proyek APBD Prov Sulut Tahun 2023 Mulai Diaudit BPK, RAKO Harap Sesuai Perundang-undangan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

18 Proyek APBD Prov Sulut Tahun 2023 Mulai Diaudit BPK, RAKO Harap Sesuai Perundang-undangan

Ketua RAKO Sulut Harianto Nanga (Foto: Ist)

Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara memberikan apresiasi atas kinerja positif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara. 

Apresiasi tersebut diberikan karena pihak BPK telah memulai proses audit 18 proyek APBD Prov Sulut Tahun 2023 yang sebelumnya diajukan oleh RAKO. 

“Beberapa waktu lalu kami menerima pemberitahuan terkait permohonan audit LSM RAKO ke 18 proyek APBD Prov Sulut Tahun 2023 yang memiliki banyak keganjilan mulai dari  proses tender sampai pelaksanaan. Kami mengapresiasi  respon BPK melalui surat No 087/S/XIX/MND/03/2024 yang telah memulai tahapan audit,” ujar Ketua RAKO Sulut Harianto Nanga, Kamis (11/4/2024). 

RAKO berharap BPK dapat melakukan audit proses tender sesuai perundang undangan yang mengacu ke Perpres No 12 Tahun 2021,Permen PUPR  No 14 Tahun 2020 dan LKPP no 12 Tahun 2021 sebagai juknis pelaksanaan proses tender lebih khusus pada poin prakualifikasi dimana dalam proses ini terdapat beberapa tahapan yaitu pengumuman prakualifikasi, pendaftaran dan pengunduhan dokumen kualifikasi, pemberian penjelasan kualifikasi, penyampaian dokumen kualifikasi, pembuktian kualifikasi, evaluasi dokumen kualifikasi, penetapan hasil kualifikasi, pengumuman hasil kualifikasi hingga sangga kualifikasi.
 
“Kami berharap  tahapan ini dilakukan audit karana sangat menentukan suksesnya proyek pekerjaan nantinya,” jelas Harianto. 
Daftar proyek yang diaudit BPK Sulut (Gambar : Ist)

Harianto juga mengingatkan agar pihak BPK melakukan audit secara menyeluruh dan transparan karena BPK terikat dengan Undang-undang No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dimana pada pasal 36 menyebutkan anggota BPK yang memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 

“Kami juga mengingatkan BPK dapat tetap menjaga integritas selama melakukan audit, jagan sampai mengabaikan unsur pidana  karena ada sanksi pidananya sebagai mana diatur dalam Undang-undang no 15 Tahun 2006,” tegas Ketua RAKO Sulut Harianto Nanga. (fn)