Atas petunjuk Bupati Joune Ganda, PDAM Teken MoU dengan Kejari Minut, Roland Maringka: Kejaksaan Banyak Membantu PDAM - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Atas petunjuk Bupati Joune Ganda, PDAM Teken MoU dengan Kejari Minut, Roland Maringka: Kejaksaan Banyak Membantu PDAM

Suasana penandatanganan MoU antara Direktur PDAM Minut Roland Maringka dan Kajari Minut Edmon N. Purba SH. MH (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Utara, Rabu (17/4/2024).

MoU ditandatangani langsung oleh direktur PDAM Minut Roland Maringka, dan Kajari Minut Edmond N. Purba, S.H.,M.H.

MoU ini terkait kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Maksud penandatanganan MoU ini adalah untuk meningkatkan sinergitas antara jajaran PDAM, dengan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara,” ujar Direktur PDAM Minut Roland Maringka.

Maringka memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas bentuk sinergitas PDAM dengan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.

"Penandatangan kerjasama ini, merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara PDAM dan Kejaksaan Negeri Minut," kata Maringka.

Dijelaskan Maringka MoU ini banyak manfaatnya. Dia menceritakan bantuan hukum yang diberikan Kejaksaan Minut atas gugatan masyarakat kepada PDAM terkait instalasi pengolahan air di Desa Batu (IPA Batu) Kecamatan Likupang Selatan.

"Disaat yang lampau kami PDAM kalah di Pengadilan Negeri Airmadidi. Olehnya kami melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Manado menggunakan JPN dan kami menang," kata Maringka.
Suasana penandatanganan MoU antara Direktur PDAM Minut Roland Maringka dan Kajari Minut Edmon N. Purba SH. MH (Foto: Ist)

Dikatakan Maringka IPA batu ini banyak manfaatnya karena bisa menyuplai air bersih untuk sejumlah desa yang ada di wilayah Likupang.

“Kami Kejaksaan Negeri Minahasa Utara melalui Jaksa Pengacara Negara dapat bekerjasama dengan PDAM Minut dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan ruang lingkup bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain,” tutur Kajari Minut Edmond N. Purba, S.H.,M.H.

“Saya berharap PDAM tidak segan-segan mempercayakan penyelesaian semua masalah atau sengketa hukum terkait perdataan dan Tata Usaha Negara yang dihadapi kepada kami Kejaksaan Negeri Minut. Dengan demikian kesepakatan yang baru saja ditandatangani ini mempunyai nilai dan manfaat untuk kemajuan PDAM Minut," sambungnya.

Penandatanganan MoU ini disaksikan oleh Dewan Pengawas PDAM Minut Jorry Lausan, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Minut Frits Gerald Kayukatui SH MH, Kasie Pengelolahan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Joice Amelia Ussu, SH bersama seluruh jajaran PDAM Minut. (Joyke)