Batalkan SK 22 Maret, Pemkab Minut Kirim Permohonan Izin Pelantikan Ulang 128 Pejabat - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Batalkan SK 22 Maret, Pemkab Minut Kirim Permohonan Izin Pelantikan Ulang 128 Pejabat

Kaban BKPSDM Minut- Yohanes Katuuk (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Bupati Minahasa Utara Joune J.E Ganda saat ini telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembatalan pelantikan 128 pejabat yang dilakukan 22 Maret 2024 lalu.

Pencabutan Surat Keputusan (SK) dilakukan melalui Keputusan Bupati Nomor: 821/BKPSDM/05/IV/2024.

Surat telah ditandatangani Bupati Joune Ganda, Kamis (18/4/2024). 

Langkah itu diambil untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ. Perihal: Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Hal Aspek Kepegawaian. 

Surat Edaran Mendagri tersebut bersifat penting ditunjukkan kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia, tertanggal 29 Maret 2024. Salah satu poin di dalamnya, melarang adanya pelantikan pejabat mulai 22 Maret 2024.

Serta Surat Pemberitahuan dari Bawaslu Minut yang melarang adanya pergantian selama enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah, 22 September mendatang. Dengan demikian, pejabat yang dilantik dikembalikan pada jabatannya semula.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut Johanis Katuuk menjelaskan, SK pembatalan sudah dikirim ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tak cuma itu, turut pula dilampirkan surat permohonan izin pelantikan pejabat. 

“Jadi SK pelantikan pejabat 22 Maret telah kita batalkan mengikuti edaran Kemendagri. Tapi kami juga kami mengirimkan surat permohonan izin ke Pemprov kemudian Kemendagri untuk melantik pejabat-pejabat tersebut,”

Dijelaskannya, pelantikan sebenarnya tetap bisa dilakukan. Meski sudah masuk enam bulan sebelum penetapan calon di Pilkada 2024. Tapi, harus ada izin Mendagri. Olehnya, SK pembatalan dilampirkan dengan surat permohonan izin pelantikan.

“Dalam surat itu, nama-nama yang sama yang kita mintakan izin untuk dilantik kembali, tapi sudah atas izin Mendagri sebagaimana poin dalam edaran Mendagri tersebut,” jelasnya.

Menurutnya pelantikan pada 22 Maret lalu, telah dikoordinasikan dengan berbagai pihak sebelum dilakukan. Di antaranya Pemprov dan Bawaslu. Hingga mendapatkan lampu hijau. Namun SE Mendagri justru turun 29 Maret. Sehingga pelantikan terpaksa harus dibatalkan. Sembari menunggu izin. (Joyke)