Bupati JG Taat Aturan Kemendagri, Pemkab Minut Siap Batalkan Kebijakan Roling Pejabat - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Bupati JG Taat Aturan Kemendagri, Pemkab Minut Siap Batalkan Kebijakan Roling Pejabat

Bupati Minahasa Utara Joune J.E Ganda (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Pemerintah Minahasa Utara siap membatalkan kebijakan roling jabatan dan mengembalikan pejabat yang diroling pada jabatan sebelumnya. 

Kaban BKPSDM Yohanes Katuuk mengatakan bahwa roling jabatan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sebelumnya merupakan langkah terbaik dan melalui pertimbangan matang Bupati Minahasa Utara, namun menurutnya jika terdapat aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat lewat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) maka pemerintah Minahasa Utara siap mengikuti aturan tersebut dan mengembalikan pejabat pada jabatan sebelumnya. 

"Ada sekilan banyak kabupaten/kota yang telah melakukan rolling pejabat. Kalau memang aturannya harus dikembalikan, ya, kami siap mengembalikan jabatan itu," kata Kaban BKPSDM Minut Yohanes Katuuk, Selasa (16/4/2024).

"Kami taat aturan apapun Pemerintah Pusat perintahkan kami siap laksanakan," tambahnya.

Katuuk menjelaskan sebelum dilakukan rolling pejabat pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan semua pihak dan menurutnya pada saat melakukan roling pihak Pemkab Minut belum menerima surat edaran dari Kemendagri.  

"Ada keterlambatan surat edaran Mendagri yang masuk kepada kami. Untuk teman-teman media nantinya ada Dinas Kominfo yang merilis pemberitaan itu," ungkapnya.

Secara terbuka Katuuk menyampaikan permohonan maaf dan meminta seluruh pejabat yang telah dilantik untuk bersabar. 

"Kepada pejabat yang terlanjur dilantik kami memohon maaf dan tentu diharapkan dengan lapang dada menerima kondisi yang sebelumnya, tak terpikirkan akan terjadi dan rolling pejabat ini adalah pelantikan yang tertunda," jelas Katuuk 

Selain Kabupaten Minahasa Utara diketahui terdapat juga pimpinan kabupaten dan kota yang membatalkan roling jabatan yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024. Kabupaten dan kota tersebut diantaranya : 

1. Kabupaten Sidoarjo 500 Pejabat Esalon II, III dan IV sampai Kepsek dan Lurah.
2. Kabupaten Gunung Kidul.
3. Kabupaten Sleman
4. Kabupaten Dompu (Mataram)
5. Kabupaten Gunung Kidul
6. Kota Siantar
7. Kabupaten Musi Rawas
8. Kabupaten Muratara.
9. Kabupaten Gunung Mas (Kalimantan Tengah) (Joyke)