LSM RAKO Sebut Ada Indikasi Mega Korupsi Pada Proyek Rehab Anjungan Sulut di TMII - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

LSM RAKO Sebut Ada Indikasi Mega Korupsi Pada Proyek Rehab Anjungan Sulut di TMII

Ketua LSM RAKO Sulut Harianto Nanga (Foto: Ist)

Sulut24.com, MANADO - Proyek rehabilitasi anjungan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta belakangan menjadi pembicaraan hangat ditengah masyarakat terutama kalangan LSM dan aktivis anti korupsi Sulut karena diduga telah terjadi korupsi pada proyek tersebut. 

LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulut melakukan pendalaman terkait proyek rehabilitasi anjungan Sulut yang diketahui terdiri dari empat gedung dengan tiga gedung ukuran sedang  dan satu gedung berukuran besar yang bergaya rumah adat Minahasa dengan kontruksi semi permanen dua lantai dimana pada bagian atas terdiri dari kayu dan bagian bawah beton. 

“Berdasarkan hasil kajian, kami menemukan indikasi korupsi dalam proyek rehabilitasi gedung anjungan Sulut di TMII Jakarta,” tutur Ketua LSM RAKO Sulut Harianto Nanga, Jumat (12/4/2024). 

Ia mengatakan hal menarik yang ditemukan LSM RAKO adalah adanya pengunaan belanja APBD Provinsi Sulut untuk rehab bagunan selama empat tahun berturut-turut dengan nilai yang cukup besar yaitu pertama pada APBD 2018 Prov. Sulut dengan kode tender 4574173, nama tender rehab anjungan Sulut di  TMII, satuan kerja Biro Perlengkapan, pagu anggaran Rp. 20.000.000.000,00, HPS Rp. 19.940.905.507,00, penawaran Rp. 18.345.295.229,11 dengan pemenang  PT. Maju Karya Mapalus. 

Lalu pada  APBD 2019 Prov. Sulut dengan kode tender 7415173, nama tender rehab ajungan Sulut TMII
Satuan kerja: Badan Penghubung,  pagu  anggaran Rp.19.500.000.000,00, HPS Rp. 19.499.993.324,00, penawaran Rp. 19.012.300.026,35 dengan pemenang PT. Maju Karya Mapalus.

Kmudian pada APBD 2020 Prov. Sulut dengan kode tender 10124174, nama tender belanja modal dan bagunan -rehabilitasi TMII,  satuan kerja Badan Penghubung, pagu anggaran Rp 19.000.000.000,00, HPS Rp. 18.999.916.315,00. 

“Pada proyek ini dilakukan dua kali tender namun batal dengan alasan tidak ada peserta memenuhi persyaratan dan peserta tidak memiliki kelengkapan, kemudian dilanjutkan dengan penunjukan langsung,” jelas Harianto. 

Lalu keempat pada APBD  2021 Prov. Sulut dengan  kode tender 11780173, nama tender  pengadaan gedung atau bangunan lainnya - rehabilitasi TMII,  satuan kerja Badan Penghubung,  pagu anggaran Rp. 18.900.000.000,00, HPS Rp.18.871.080.161,00, penawaran Rp. 18.656.747.565,00 dan pemenang tender proyek tersbut adalah PT. Monodon Pilar Nusantara.

“Dari hasil analisis kami nilai proyek tersebut berkisar Rp. 80 miliar, angka ini sangat fantastik. Diduga telah terjadi mark up dan mega korupsi yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis,” jelas Ketua RAKO Sulut. 

Oleh karena itu RAKO mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap proyek tersebut 

“Kami akan meminta BPK RI untuk melakukan audit menyeluruh dan berintegritas guna menjaga kerugian negara dan kepercayaan masyarakat,” tandas Harianto. (fn)