Pengejaran Lintas Provinsi, DPO Kasus Pencurian Kabel Tembaga di Minsel Diringkus di Maluku Utara - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Pengejaran Lintas Provinsi, DPO Kasus Pencurian Kabel Tembaga di Minsel Diringkus di Maluku Utara

Tersangka SL alias Sudarso (35), sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (foto: Humas Polres Minsel)

Sulut24.com, MINSEL - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil meringkus dan mengamankan seorang tersangka kasus pencurian kabel tembaga milik perusahaan PT Kelapa Jaya Lestari, yang berlokasi di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minsel.

Tersangka seorang lelaki berinisial SL alias Sudarso (35), warga Desa Talawaan Atas, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Minsel AKBP Feri Renaldo Sitorus, SIK, MH saat dikonfirmasi mengungkapkan, tersangka SL diamankan di Buli, Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara.

"Pengejaran dilakukan sejak hari Kamis, minggu lalu. Hasil koordinasi tim gabungan Resmob Polres Minsel dan Resmob Polres Halmahera Timur, akhirnya tersangka SL bisa diamankan, dan hari ini telah tiba di Polres Minsel untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan," ungkap Kapolres Minsel, Senin (15/04/2024).

Diketahui, pencurian kabel tembaga terjadi di PT Kelapa Jaya Lestari, yang berlokasi di Desa Kapitu, pada akhir tahun 2023 lalu.

Ada 7 orang tersangka dalam kasus ini, yang mana awalnya mereka bekerja dalam pemasangan kabel listrik di PT Kelapa Jaya Lestari. 

"Sore hari mereka pulang rumah dan malamnya kembali lagi, memanjat tembok beton perusahaan kemudian mencuri kabel di dalam perusahaan lalu menjualnya di Manado," terang mantan Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra) ini.

Dalam kasus ini, Sat Reskrim Polres Minsel telah mengamankan 4 orang tersangka, sedangkan 3 lagi masih dalam proses pengejaran. (Simon)