Sat Reskrim Polres Minsel Ringkus Tersangka Pencurian Warung di Motoling - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Sat Reskrim Polres Minsel Ringkus Tersangka Pencurian Warung di Motoling

Tersangka lelaki berinisial RR alias Raimond dan barang bukti sepeda motor yang dibelinya dari hasil pencurian di warung. (foto: Humas Polres Minsel)

Sulut24.com, MINSEL - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil meringkus dan mengamankan tersangka kasus pencurian warung di Desa Motoling Satu, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minsel, Kamis (25/04/2024) siang.

Tersangka seorang lelaki berinisial RR alias Raimond (29), diamankan petugas kepolisian di rumahnya, desa setempat sekira pukul 13.00 Wita.

Penangkapan tersangka diawali saat Tim Resmob Polres Minsel sedang melakukan pengembangan kasus pencurian warung di wilayah Motoling, kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya.

Tim Resmob pun langsung bergerak menjemput tersangka bersama barang bukti (babuk) sepeda motor yang dibelinya dari hasil pencurian di warung.

Tersangka kemudian segera dibawa ke Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan.

Kapolres Minsel AKBP Feri Renaldo Sitorus, SIK, MH kepada wartawan mengungkapkan, tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

"Jadi tersangka ini residivis, dulunya pernah melakukan kasus pencurian modus pecah kaca mobil dan korbannya waktu itu anggota Polri," jelas Kapolres Minsel.

Setelah keluar penjara, tersangka kembali melakukan aksi pencurian yakni pencurian motor. 

"Kali ini kasus ketiga. Baru sebulan keluar dari penjara karena terlibat kasus curanmor, tersangka mencuri uang tunai dan puluhan bungkus rokok di warung, dengan kerugian mencapai jutaan rupiah," pungkas mantan Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra) ini. (Simon)